“Dengan adanya Perda ini, kita punya payung hukum dalam menentukan suatu anggaran untuk membantu pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika,” kata Gubernur Pastika kepada wartawan usai sidang paripurna. Mantan Kalakhar BNN ini berencana untuk membuat tempat rehabilitasi untuk pemakai atau pecandu karena kemungkinan rehabilitasi itu dimungkinkan dalam UU Narkotika. Menurutnya rehabilitasi ini harus difasilitasi oleh negara karena biasanya orang yang terkena narkoba sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar biaya rehabilitasi.
Sebelumnya Ketua Pansus Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika I Nyoman Wirya mengatakan pencegahan dan pemberantasan Narkotika berkaitan dengan upaya pemenuhan kewajiban dasar pemerintah di bidang pendidikan, kesehatan, ketertiban umum, dan sosial. “Realitas pengaruh penyalahgunaan Narkotika dalam kehidupan bermasyarakat berakibat pada meningkatnya jumlah putus sekolah, kriminalitas, atau gangguan kesehatan hingga kematian,” ujarnya. Oleh karena itu, ia menambahkan, diperlukan suatu sistem kebijakan pemerintah yang sistematis dan terstruktur dalam menghadapi dan mencegah dampak dari pola edar Narkotika.
Sementara itu Ketua Pansus Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 Ketut Kariyasa Adnyana memberi apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali karena adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Menurutnya walaupun secara umum terjadi penurunan terhadap Pendapatan Daerah, hal itu disebabkan karena berkurangnya dana bagi hasil pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya yang bersumber dari Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. “Pendapatan asli daerah yang telah menunjukkan kemajuan yang positif pada situasi pertumbuhan ekonomi global dan nasional yang lagi menurun, bagi kami pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan pemerintah pusat tidak bisa diabaikan begitu saja,”ujarnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com