Buleleng, Dewata News.com — Satu-persatu pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di kabupaten belahan Utara Pulau Dewata ini digiring ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Singaraja setelah penahanan dilakukan di sel tahanan Mapolres Buleleng, selama menjalani penyidikan dan pengembangan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng.
Setelah menangkap Topan yang dikenal sebagai Ketua Ranting PDIP Kelurahan Kendran, dan disebut-sebut ”ajudan” penguasa di Bumi Panji Sakti, tanggal 14 Agustus 2017, dua hari kemudian jajaran Satresnarkoba Polres Buleleng kiembali menangkap salah seorang putra Purnawirawan Polri yang kini kembali ditengah-tengah masyarakat wilayah Dusun Tista, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng.
Mirisnya, drama penangkapan terhadap Putu Jaya Sudarsana tapi lebih akrab disapa Jayak (45) yang tinggal di Perum Puri Kartika Kencana, Desa Panji ini,berlangsung disiang hari bolong, sekitar pukul 13.30 Wita, sehari sebelum puncak peringatan HUT ke-72 Kemerdekaan RI, di sebuah gang, sebelah utara Kantor Kehutanan&Perkebunan Buleleng, wilayah Desa Tukadmungga, Buleleng.
”Dari informasi masyarakat akan terjadi transaksi narkoba di Tukadmungga. Setelah dilakukan pengintaian, ada seseorang yang mencurigakan, kemudian dilakukan intograsi serta penggeledahan dan ditemukan bungkusan kecil kertas timah warna kuning yang didalamnya terdapat plastic plip kecil yang berisi butiran kristal bening diduga sabu dan 1 buah korek api gas di tangan kirinya yang diakui miliknya. Pengakuan tersangka ini, selanjutnya dibawa ke Mapolres Buleleng guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ saat merilis kasus penangkapan pelaku sabu itu kepada sejumlah awak media di Singaraja, Kamis (24/08) siang.
Dari kasus penangkapan tersangka yang ”duda keren” Jayak ini, polisi menyita 1 gulungan kertas timah warna kuning yang didalamnya terdapat plastic polp kecil yang berisi butiran kristal bening diduga sabu seberat 0,08 gram brutto atau 0,03 gram netto. Selain itu, juga diamankan 1 buah korek api gas dan 1 buah HP warna putih.
Dari hasil intograsi tersangka Jayak ini, lanjut Adnyana.TJ dilakukan pengembangan dan limabelas menit kemudian dilakukan penangkapan terhadap Luh Yudi Asrini alias Gek Pik (42) di sebuah rumah di Banjar Dinas Darmayasa, Desa Tukadmungga, tidak jauh dari lokasi penangkapan Jayak. Sesuai KTP, Gek Pik yang kelahiran Kelurahan Banjar Jawa, Buleleng ini beralamat di Banjar Dinas Kelodan, Desa Joanyar,Kecamatan Seririt ketika masih berumahtangga.
Menurut Adnyana.TJ, ketika anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan rumah, ditemukan 1 potongan pipet warna putih yang didalamnya terdapat satu plastic plip berisi butiran kristal bening yang diduga sabu, dengan berat 0,09 gram brutto atau 0,03 gram netto. Barang haram itu diakui janda Gek Pik beranak seorang putri yang baru saja menyelesaikan pendidikan di sekolah kejuruan yang ada di Seririt. Selain menyita sabu itu, polisi juga mengamankan sebuah HP.
Atas perbuatan menyimpan atas kepemilikan sabu itu, para tersangka, baik Jayak maupun Gek Pik (yang memang keduanya menjalin hubungan pribadi) dikenakan pelanggaran pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun , paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp8 miliar.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ usai memaparkan kasus penangkapan tersangka ”duda keren dan janda” itu, secara resmi menitipkan penahanan tersangka Topan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B di Jalan Veteran, Singaraja. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com