PHDI Bali Bahas Penolakan Proyek SUTET di Kawasan Pura Segara Rupek - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/8/17

PHDI Bali Bahas Penolakan Proyek SUTET di Kawasan Pura Segara Rupek


Denpasar, Dewata News. Com — Proyek Bali Crossing SUTET, Jawa – Bali, yang dilakukan penolakan sejumlah lembaga Hindu, termasuk PHDI Kabupaten Buleleng, PHDI Jembrana dan PHDI Tabanan, akhirnya dibahas dalam agenda pesamuhan madya I Tahun 2017 PHDI Bali, Selasa (08/08).

Megeproyek Jawa Bali Crossing dengan tower setinggi 375 meter untuk Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) akan dibangun di Kawasan Hutan Segara Rupek, Gerokgak, Buleleng. PHDI Bali menilai rencana pembangunan megaproyek tersebut melanggar kesucian kawasan Pura Segara Rupek.

Pesamuhan Madya I PHDI Bali ini dihadiri Ketua Umum PHDI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, Ketua PHDI Bali, Prof. Drs. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., Ida Dharma Upapatti, Ida Pedanda Gede Wayahan Wanasari, sejumlah Sulinggih, Pinanditha Sanggraha Nusantara (PSN) se-Bali, PHDI, MMDP dan WHDI se-Bali, beserta seluruh lembaga Hindu se-Bali.

Selain membahas isu kawasan kesucian pura, juga dibahas terkait dengan Ngaben “Ngelanus” yang sampai saat ini belum ada regulasi yang bisa dijadikan pedoman pokok oleh masyarakat Bali dalam upacara yadnya tersebut.

Ketua PHDI Bali, Prof. Drs. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., mengatakan Pesamuhan Madya merupakan kegiatan yang rutin dan harus dilakukan oleh PHDI Bali, minimal sekali dalam masa jabatan kepengurusan baru PHDI Bali. Pesamuhan Madya I tahun 2017 ini bertujuan untuk membahas isu-isu yang tengah terjadi di Bali, terutama masalah kesucian pura dan upacara yadnya yang tengah menjadi perdebatan di masyarakat Bali untuk dibuatkan suatu regulasi yang bisa dijadikan pedoman dalam melaksanakan upacara yadnya di Bali.

“Pura dibangun untuk menjadi salah satu benteng spiritual umat Hindu untuk berkomunikasi dengan Tuhan. Namun, akhir-akhir ini Pura dijadikan objek wisata, sehingga siapa saja bisa masuk ke areal pura, apakah mereka cuntaka, sebel, pacaran, dan lain sebagainya dengan alasan mereka sudah bayar. Sehingga, status pura tidak lagi menjadi tempat suci, melainkan menjadi tempat wisata,” tandas Prof. Sudiana, Selasa (8/8).
Baca juga:  Cegah Abrasi, Pemasangan Tanggul Oleh Desa Adat Tanjung Benoa Dihentikan

Selain dijadikan tempat wisata, dikatakan, kawasan kesucian pura di Bali saat ini juga mulai terusik dengan rencana pembangunan megaproyek Bali Crossing yang rencananya  membangun tower setinggi 375 meter untuk SUTET Jawa-Bali  di Kawasan Hutan Segara Rupek, Gerokgak, Buleleng.

Sebab, mengacu pada bhisama PHDI Bali terkait dengan radius kawasan kesucian pura, disebutkan adanya batasan-bataan terhadap suatu proyek dari suatu kawasan suci. Salah satunya disebut dengan apaneleng alit yang batas jaraknya sekitar 2 kilometer. Namun, berdasarkan surat rekomendasi Bupati Buleleng kapada PHDI Bali, rencana pembangunan Jawa Bali Crossing tersebut berada dikawasan suci Pura Segara Rupek yang diperkirakan dapat mengganggu masalah kesucian pura dan budaya.

Sementara itu, Ketua Umum PHDI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, berharap kondisi kekinian atau isu-isu yang ada di Bali harus segera diselesaikan dengan tiga konsep kerangka Agama Hindu, yaitu Tattwa, Susila dan Upacara. Apalagi, menyangkut masalah kesucian pura dan upacaranya. Sehingga, umat Hindu bisa menyelenggarakan upacara yadnya dengan baik dan tulus ikhlas tanpa adanya kendala karena sesuatu yang melanggar upacara maupun kawasan suci tempat upacara yadnya.

“Apapun yang menjadi keputusan pada Pesamuhan Madya I PHDI Bali 2017 ini yang dipimpin oleh para Sulinggih kita harus dipatuhi oleh krama Bali, lembaga maupun pemerintah, sehingga Bali trepti dengan basic Agama Hindu,”pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com