Buleleng, Dewata News. Com — Dua perumahan di Dusun Yeh Anakan, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt menjadi target sidak dari Tim Pengawasan Penduduk Non Permanen Kabupaten Buleleng, Selasa (08/08).
Kedua perumahan yang disidak Tim Pengawasan Penduduk Non Permanen Kabupaten Buleleng, yaitu Griya Bumi Lestari dan Candra Mas Lestari yang berlokasi di Dusun Yeh Anakan, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt.
Karena di dua perubahan tersebut disinyalir adanya penduduk pendatang dari luar kabupaten maupun luar Propinsi Bali yang tidak melapor ke aparat desa dan tanpa dilengkapi dengan identitas diri.
Dari hasil sidak di dua perumahan tersebut terdata 26 orang dengan 23 orang pelanggar, masing-masing tanpa KTP 6 orang serta 17 orang tanpa SKLD (surat keterangan lapor diri). Dengan hasil penjaringan sebanyak itu, para penduduk non permanen nantinya akan dibuatkan surat pernyataan dari desa bersangkutan.
Dalam proses pemenuhan surat perjanjian tersebut, pihak aparat desa, termasuk unsur keamanan akan melakukan pengawasan aktivitas kepada para penduduk non permanen.
KetuaTim Pengawasan Penduduk non Permanen Kabupaten Buleleng, Nyoman Mariana berharap agar aparat desa memberlakukan pengawasan terhadap penduduk non permanen secara berkesinambungan, untuk mewujudkan wilayah desa di seluruh Kabupaten Buleleng menjadi aman atau bebas dari ancaman.
“Sangat riskan sekali BTN yang dikontrakkan oleh warga masyarakat, itu perlu diwaspadai, untuk itu saya berharap kepada perangkat desa agar kegiatan sidak penduduk non permanen itu terus dilakukan setiap saat tanpa komando dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil”, ucap mantan Kabag Humas Pemkab Buleleng, Nyoman Mariana.
Tim pengawasan kependudukan non permanen Kabupaten Buleleng, terdiri dari Dinas Sosial, Badan Kesbangpol, Bagian Hukum Setkab Buleleng, Satpol PP Kabupaten dan Kecamatan, termasuk unsur aparat desa setempat.
Sementara itu, Sekdes Banjarasem, Gede Surya Adnyana menjelaskan, penduduk pendatang yang melakukan aktivitas di wilayahnya sudah dianggap tertib, namun ada beberapa orang yang melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com