Pakai Sabu, Tukang Ojek Diciduk Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/1/17

Pakai Sabu, Tukang Ojek Diciduk Polisi


Buleleng, Dewata News. Com — Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang sudah merambah sampai ke pelosok pedesaan tidak mengenal profesi, usia maupun tingkat perekonomian, menjadikan Indonesia, termasuk Kabupaten Buleleng, Bali darurat narkoba.
 
Bahkan, dampak dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu mendongkrak tingginya kasus tindak pidana umum di atas kasus pidana lainnya. ”Kasus narkotika jenis sabu-sabu yang ditangani selama tujuh bulan terakhir ini, tertinggi dibanding kasus kriminalitas lainnya, saetelah menerima limpahan kasus dari Kepolisian,” diakui aparat berwenang di Kejaksaan Negeri Singaraja, Senen (31/07) siang.
 
Tidak mengenal profesi dan batas umur dari dampak peredaran narkotika jenis sabu-sabu sampai ke pelosok pedesaan menimpa seorang tukang ojek yang bertempat tinggal Banjar Dinas Panaraga, Desa Patemon, Kecamatan Seririt,sebut saja namanya Tangkig (42).
 
Tangkig dari nama sebenarnya Made Sarjana ini ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Buleleng di Jalan Banjar Dinas Belong, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, pada hari Kamis (27/07) sekitar pukul 19.45 Wita.
 
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ didampinjgi Kasubag Humas Polres Buleleng AKP Nyoman Suartika mengatakan, bahwa penangkapan terhadap Made Sarjana alias Tangkig karena memiliki, menyimpan dana tau menguasai narkotika jenis sabu sebanyak1 paket sebesar 0,06 gram burtto atau 0,04 gram netto.
 
”Selain satu paket sabu itu juga disita barang bukti lainnya, seperti 1 buah korek api, 1 kotakrokok yang didalamnya berisi 2 batang pipet, 1 buah tabung kaca, 1 buah bong sebagai alat hisap sabu, 1 buah plastic kecil yang berisi sisa sabu dan 1 buahy sumbu,”  kata Ketut Adnyana.TJ di Press Room Polres Buleleng, Selasa (01/08) siang.
 
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Tangkig dijerat pelanggaran pasal 112 (1) atau pasal 127 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com