Minimalisasi Kasus Laka, Polres Buleleng Pasang Spanduk Himbauan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/31/17

Minimalisasi Kasus Laka, Polres Buleleng Pasang Spanduk Himbauan


Buleleng, Dewata News. Com — Jajaran Unit Dikyasa Satlantas Polres Buleleng secara terus menerus melakukan upaya preventif mencegah terjadinya pelanggaran peraturan lalu lintas, sekaligus meminimalisasi terjadinya kasus kecelakaan di jalan.
 
Dipimpin Kanit Dikyasa Satlantas Polres Buleleng Iptu Ni Nengah Kendrawati kegiatan pemasangan Spanduk dan Baliho tentang himbauan lalu lintas pada sejumlah titik rawan pelanggaran dan rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
 
”Pemasangan Baliho yang berisikan himbauan kepada pengemudi truck dan kendaraan berat lainnya agar selalu mengambil jalur jalan disebelah kiri, dipasang di tikungan jalan yang berada di Desa Musi dan Desa Gondol, Kecamatan Gerokgak. Selain itu Baliho juga dipasang di sisi jalan Kecamatan Tejakula dan Desa Sangsit, Kecamatan Sawan yang menjadi jalur jalan yang sering dilintasi oleh kendaraan truck,” jelas Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Adi Sulistyo Utomo di Singaraja, Kamis (31/08).
 
Seijin Kapolres Buleleng, Kasat Lantas Adi Sulistyo Utomo juga menyebut, pemasangan spanduk dengan himbauan yang sama juga dipasang di sisi jalan Udayana dan jalan Kartini Singaraja yang sering digunakan sebagai jalur kendaraan truck dan kendaraan besar lainnya menuju arah luar Kota Singaraja.
 
”Pemasangan baliho berisi himbauan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya..
 
Sebab, lanjut Adi Sulistyo Utomo, kendaraan truck dan kendaraan besar memang dapat berpotensi menimbulkan kerawanan kecelakaan apabila tidak diatur secara tegas keberadaan mereka dijalan, disebabkan karena kurangnya kesadaran sopir truck yang menggunakan hampir seluruh badan jalan dengan muatan yang melebihi kapasitasnya.
 
”Dengan kondisi seperti inilah yang akan ditata oleh Satlantas Polres Buleleng agar nantinya keberadaan kendaraan truck maupun kendaraan besar lainnya dapat berjalan dijalan yang sama dengan pengguna jalan yang lain, namun tidak menyebabkan terjadinya kemacetan ataupun kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
 
Ia menambahkan, upaya himbauan ini nantinya akan diikuti dengan langkah penegakan hukum apabila para sopir truck tetap tidak mengikuti himbauan yang telah diberikan demi keselamatan setiap pengguna jalan. (DN ~ TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com