Lima Dari 82 Napi yang Diusulkan Dapat Remisi Terima Bebas Bersyarat - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/9/17

Lima Dari 82 Napi yang Diusulkan Dapat Remisi Terima Bebas Bersyarat


Buleleng, Dewata News. Com —Delapan puluh dua orang penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Singaraja diajukan untuk mendapatkan remisi serangkaian HUT ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2017.
 
Usulan perolehan remisi sebanyak 82 narapidana tersebut, terkait dengan kasus pasal 34(a) ayat 1 PP-99 tahun 2012 tentang narkoba, kasus korupsi atau hukumannya diatas 5 tahun penjara sebanyak 10 orang. Sedangkan untuk remisi umum satu diajukan sebanyak 67 orang dan 5 orang terkait remisi umum dua.
 
Apabila dalam pengajuan remisi tersebut disetujui oleh pemerintah pusat, maka penghuni Lapas Klas IIB Singaraja sebanyak 5 orang per 17 Agustus 2017 mendatang dinyatakan bebas bersyarat. Kelima orang tersebut yakni, Risky Bansuil alias Ipin, Markus Dara Nundun, Ketut Suparsa alias Cemot, I Gede Paing Darma Putra dan Putu Bujangga Yoga Baskara.
 
Sampai saat ini penghuni Lapas Klas IIB Singaraja didominasi kasus narkoba, judi, pelecehan seksual, korupsi maupun yang lainnya. Narapidana yang diusulkan untuk memperoleh remisi mulai dari satu bulan hingga 6 bulan, dengan kriteria setelah dieksekusi dengan menjalani hukuman setelah 6 bulan, berkelakuan baik, mematuhi aturan yang sudah diterapkan di dalam lapas dan lainnya.
 
Menyinggung adanya penjaga lapas meminta uang pelicin kepada para pembesuk tahanan maupun napi, dibantah keras Kepala Seksi Binapigiatja Lapas Klas IIB Singaraja Nyoman Sukendra.
 
“Untuk LP Singaraja sampai saat ini tidak ada, sesuai dengan aturan kalau memang itu terbukti sudah pasti ada sangsinya”, ucap Nyoman Sukendra, Rabu (09/08).
 
Saat ini penghuni Lapas Klas IIB Singaraja lebih dari 200 orang, sudah tergolong over kapasitas yang semestinya 78 orang. Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, dalam kesehariannya penghuni diberikan berbagai pelatihan ketrampilan, seperti pembuatan kerajinan bokor, elektronik, potong rambut, menjahit, pertukangan serta santapan rohani.
 
Dengan diberikannya berbagai pelatihan ketrampilan, diharapkan dapat mengubah pola pikir para penghuni lapas, ketika telah keluar dari lembaga pemasyarakatan ketrampilan tersebut bisa diterapkan di masyarakat untuk menambah penghasilan. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com