Denpasar, Dewata News. Com - Jajaran Polsek Kuta Utara Polres Badung mengamankan tiga orang perempuan berinisial NKA alias Bu jero (42), RPP (21) dan W (21). Mereka harus mendekam dijeruji besi Mapolsek Kuta Utara lantaran terlibat dalam kasus penggelapan.
Pelaku melakukan penggelapan pada bulan Juli 2017, dimana pelaku dengan korban yang bernama Acik Kusworo (50) sudah berteman, namun kenalnya tidak begitu lama.Pelaku bermodus menyewa sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam Nopol: DK 7481 IN kepada korban dengan perjanjian disewa selama sebulan.
Namun hingga jatuh tempo, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban, bahkan korban pun susah dihubungi. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Kuta Utara.
Menerima laporan korban itu, jajaran Reskrim Polsek Kuta Utara bergerak cepat memburu pelaku. Perburuan pun membuahkan hasil, Tim Buser Polsek Kuta Utara menangkap pelaku pada Selasa (1/8) lalu. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp. 9 juta.
Sementara pelaku kriminalitas lainnya, RPP (21) dan W (21) dilakukan penangkapan pada Kamis (20/07) lalu. Keduanya melakukan penggelapan di tempatnya bekerja di Toko Girly, Jalan Raya Canggu, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Mereka melakukan penggelapan dengan membuat pembukuan palsu sehingga kedua pelaku meraup keuntungan untuk kepentingan pribadi mencapai Rp. 35 juta.
“Hasil penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang segera kami tanggapi dan berkat kerja keras anggota di lapangan," ujar Kapolsek Kuta Utara Kompol Fius X Pebry Aceng Loda, S.I.K., Selasa (8/8).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com