Klungkung, Dewata News. Com.- Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta mepimpin Tim Yustisi Pemkab Klungkung melakukan sidak di usaha pembuatan cincau di Jalan Subali 1, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Senin (24/7). Kedatangan Tim Yustisi ini untuk menutup sementara usaha pembuatan cincau tersebut.
"Usaha ini kita tutup sementara, karena tidak memiliki ijin. Selain itu, cara produksinya juga sangat tidak higienis," jelas Wabup Kasta.
Perusahaan ini sebelumnya kedapatan memproduksi cincau dengan cetakan dari kaleng karatan. Meski kini cetakannya dilapisi dengan plastik, Wabup menilai cetakan ini tetap kurang sehat. "Cincau saat dituangkan ke cetakan kan panas, lalu cetakannya berlapis plastik. Itu tetap berbahaya bagi kesehatan," jelasnya
Usaha pembuatan cincau tersebut akan ditutup sampai ijinnya keluar dan dilakukan pembinaan terhadap pengusahanya. Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi Bali pada 3 Agustus juga rencananya mengambil sampel makanan di sentra usaha cincau tersebut.
Pemilik usaha cincau, Safri menginginkan agar pemerintah bertindak adil, menindak produksi cincau diseluruh Bali yang seperti ini. "Kalau bisa adil lah, seluruh Bali produksi cincaunya seperti ini. Semoga di daerah lain juga ditindak," pinta pemilik usaha cincau, Safri alias Aris.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com