Denpasar, Dewata News. Com.- Program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Pakraman, Subak dan Subak Abian merupakan Program Pemerintah Provinsi Bali yang direncanakan, dilaksanakan dan didanai dari Anggaran Pendapatan Belana Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun 2017, melalui BKK Desa Pakraman, Subak dan Subak Abian dengan plafon maksimal sebesar Rp. 200 juta untuk Desa Pakraman dan Rp. 50 juta untuk Subak dan Subak Abian di Provinsi Bali. Penyaluran BKK sebagai pola pembangunan partisipatif di bidang adat, budaya dan agama, serta pengembangan dan pelestarian di bidang adat, budaya dan agama dalam pelaksanaannya perlu mendapat pengawasan dari masyarkat. Demikian disampaikan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta dalam acara sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Pakraman, Subak dan Subak Abian Tahun 2017 di Kota Denpasar yang berlangsung di Gedung Sabha Lango Santi, Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Senin (17/7).
“Keterlibatan masyarkat dalam penyaluran dana BKK tidak hanya dalam perencanaan dan pelaksanaan program tapi juga kesadaran masyarakat mutlak harus didorong dalam pengawasan dan akuntabilatas penggunaan dana tersebut, sehingga penggunaan dana BKK akan tepat sasaran dan sesuai dengan aturan teknis yang berlaku,” ujar Sudikerta
Menurut Sudikerta, hal itu dilakukan agar dana BKK jangan sampai disalahgunakan untuk tujuan-tujuan yang tidak jelas, karena dana tersebut bersumber dari dana APBD untuk pembangunan, sehingga harus dipertanggungjawabkan dengan baik. Sudikerta menjelaskan bahwa pada tahun 2017 dana BKK yang diperuntukan untuk pengelolaan Desa Pakraman, Subak dan Subak Abian diberikan kepada 607 Desa untuk 1.385 Desa Pakraman, 1.438 Subak Basah dan 1.118 Subak Abian di 9 Kabupaten/Kota se-Bali dengan total dana keseluruhan mencapai Rp. 404.800.000.000.
“Dana BKK ini ditujukan untuk memberikan stimulan kepada Desa Pakraman, Subak dan Subak Abian di Bali terutama dalam pelaksanaan unsur-unsur Tri Hita Karana. Untuk itu diharapkan dapat digunakan dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai adat istiadat dan seni budaya serta mendorong pemberdayaan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan,” ungkap Sudikerta yang dalam kesempatan tersebut didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana dan Inspektur Provinsi Bali Ketut Teneng.
Terakhir, Sudikerta juga menekankan agar Desa Pakraman dan Subak dalam melaksanakan Pembangunan/Fisik pada obyek yang sama, yang telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten/Kota dan/atau APBDesa tidak diperkenankan memanfaatkan biaya dari BKK APBD Provinsi Bali. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar IB Alit Wiradana.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com