Denpasar, Dewata News. Com - Pihak kepolisian kini semakin gencar dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Hal ini terbukti dengan seringnya dilakukan sweeping di tempat hiburan malam tanpa tebang pilih. Gencarnya sweeping ini dilakukan bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda dalam hal penyalahgunaan narkoba. Bahkan peredaran narkoba belakangan ini telah masuk ke pelosok-pelosok desa.
Setelah personel Polda Bali, Satuan Brimob dan Polres Badung melakukan sweeping di Lapas Klas II A Denpasar, Kerobokan pada Selasa (18/7) sekitar jam 18.00 Wita, giliran Polresta Denpasar bersama BNK Badung yang melakukan sweeping di tempat hiburan malam. Sebanyak 106 personel gabungan Polresta Denpasar langsung bergerak menyasar Wirama Karaoke di Jalan Bypass Ngurah Rai dan Diskotik New Star di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, Rabu (19/7) dini hari.
Kegiatan sweeping dipimpin langsung Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana, S.H. diikuti Pejabat Utama Polresta Denpasar. Usai mendapat arahan dari Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol Ketut Widiada, S.I.K., polisi langsung bergerak menuju Kafe Wirama dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para pengunjung, karyawan dan tempat kafe itu sendiri.
Hingga pemeriksaan berakhir polisi tidak menemukan narkoba dan polisi juga tidak mendapatkan adanya pengunjung yang positif mengkonsumsi narkoba. Selain itu, terkait surat perizinan Kafe Wirama semuanya lengkap. “Izin keramaian, izin karaoke, izin usaha bar, izin gangguan, SIUP-MB dan NPPBKC Kafe Wirama lengkap dan masih berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si.
Usai pemeriksaan di Kafe Wirama, polisi kembali melanjutkan sweeping ke Diskotik New Star. Dari hasil pemeriksaan kembali polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun dari hasil tes urine, polisi mendapatkan 4 orang yang urinenya positif mengandung narkoba. Keempat orang tersebut berinisial MD (40) positif amphetamine dan metamphetamine, FM (28) positif metamphetamine, DS (28) positif amphetamine, methamphetamine dan benzodiazepine, MR (38) positif amphetamine dan metamphetamine.
“Keempat orang itu diamankan ke Polresta Denpasar untuk dimintai keterangan dan diperiksa dalam rangka pengembangan,” terang perwira lulusan Akpol 1993 ini.
Saat diminta untuk menunjukan kelengkapan administrasi tentang perizinan Diskotik New Star, pihak manajemen hanya mampu menunjukan surat izin daftar usaha pariwisata jenis bar dan surat izin gangguan yang masih berlaku. “Manajemen New Star tidak dapat menunjukan surat izin keramaian dan surat izin karaoke padahal disana terdapat 16 room untuk karaoke dan 1 hall,” terang Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com