Polisi ”Lumpuhkan” Penjual Sabu Jaringan Buleleng Timur - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/18/17

Polisi ”Lumpuhkan” Penjual Sabu Jaringan Buleleng Timur

Buleleng, Dewata News.com — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng lagi-lagi ”melumpuhkan” peredaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Buleleng Timur, dengan ditangkapnya Kadek Sura Adnyana alias Dona di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, setelah setelah dua bulan sebelumnya menangkap bandar narkoba di Tejakula.
Didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Nyoman Suartika, Kasat Resnarkoba AKP Ketut Adnyana.TJ mengatakan, bhahwa pada hari Selasa (11/07) sekitar pukul 21.00 Wita di depan bengkel cuci mobil, Desa Bondalem pergoki Dona yang diurigai, sekaligus melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan,ditemukan kotak rokok sampoerna yang didalamnya berisi potongan pipet warna putih yang setelah dibuka terdapat plastic plip berisi butiran kristal bening yang diduga sabu seberat 0,20 gram brutto atau 0,10 gram netto. Selain itu, juga 2 paket plastic plip yang didalmnya berisi butiran kristal bening yang diduga sabu, masing-masing beratnya -,17 gram brutto atau 0,07 gram netto dan 0,17 gram burtto atau 0,07 gram netto.
”Dengan barang butki yang ditemukan itu, selanjutnya kami lakukan penggeledahan di rumahnya, Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Bondalem,dan ditemukan 1 buah bong alat hisap sabu,” kata Kasat Resnarkoba AKP Ketut Adnyana.TJ di Press Room Polres Buleleng, Selasa (18/07) siang.
Berdasarkan barang bukti tersebut, lanjut Ketut Adnyana.TJ, tersangka Dona dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Buleleng guna dilakukan proses penyidikan.
Perbuatan Kadek Sura Adnyana alias Dona tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Pelanggaran terhadap pasal tersebut, tersangka Dona diancam hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta serta paling banyak Rp8 miliar,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ.
Selaku tersangka narkotika jenis sabu, Dona mengelak sebagai penjual sabu, tapi sebagai pemakai yang sehari-harinya sebagai pengerajin di wilayah Gianyar, Bali. ”Biasanya saya beli 1 paket yang harganya Rp300 ribu dan dipakai bertiga dengan temannya,” aku Dona.
Seperti ditengarai Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Adnyana.TJ, pihakinya masih menelusuri keberadaan pelaku lainnya yang sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO. (DN ~ TiR)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com