Buleleng,
Dewata News.com — Jajaran
Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng lagi-lagi ”melumpuhkan” peredaran
penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Buleleng Timur, dengan
ditangkapnya Kadek Sura Adnyana alias Dona di Desa Bondalem, Kecamatan
Tejakula, setelah setelah dua bulan sebelumnya menangkap bandar narkoba di Tejakula.
Didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng
AKP Nyoman Suartika, Kasat Resnarkoba AKP Ketut Adnyana.TJ mengatakan, bhahwa
pada hari Selasa (11/07) sekitar pukul 21.00 Wita di depan bengkel cuci mobil,
Desa Bondalem pergoki Dona yang diurigai, sekaligus melakukan penangkapan. Saat
dilakukan penggeledahan,ditemukan kotak rokok sampoerna yang didalamnya berisi
potongan pipet warna putih yang setelah dibuka terdapat plastic plip berisi
butiran kristal bening yang diduga sabu seberat 0,20 gram brutto atau 0,10 gram
netto. Selain itu, juga 2 paket plastic plip yang didalmnya berisi butiran
kristal bening yang diduga sabu, masing-masing beratnya -,17 gram brutto atau
0,07 gram netto dan 0,17 gram burtto atau 0,07 gram netto.
”Dengan barang butki yang ditemukan itu,
selanjutnya kami lakukan penggeledahan di rumahnya, Banjar Dinas Tegal Sari,
Desa Bondalem,dan ditemukan 1 buah bong alat hisap sabu,” kata Kasat Resnarkoba
AKP Ketut Adnyana.TJ di Press Room Polres Buleleng, Selasa (18/07) siang.
Berdasarkan barang bukti tersebut, lanjut
Ketut Adnyana.TJ, tersangka Dona dan barang bukti dibawa ke kantor Satres
Narkoba Polres Buleleng guna dilakukan proses penyidikan.
Perbuatan Kadek Sura Adnyana alias Dona
tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan
narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 112 (1) UU RI
No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Pelanggaran terhadap pasal tersebut,
tersangka Dona diancam hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan
denda paling sedikit Rp800 juta serta paling banyak Rp8 miliar,” jelas Kasat
Resnarkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ.
Selaku tersangka narkotika jenis sabu,
Dona mengelak sebagai penjual sabu, tapi sebagai pemakai yang sehari-harinya
sebagai pengerajin di wilayah Gianyar, Bali. ”Biasanya saya beli 1 paket yang
harganya Rp300 ribu dan dipakai bertiga dengan temannya,” aku Dona.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com