Buleleng, Dewata News.com — Gerbong mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng segera dilakukan menjelang pelantikan duet kepemimpinan periode kedua PASS (Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra), Agustus 2017 mendatang.
Dari keterangan yang dihimpunDewata News.com disebutkan, mutasi dilakukan menyusul ada tiga jabatan setingkat kepala bagian (kabag) yang kosong akibat pejabatnya naik status menjadi kepala dinas dalam lelang jabatan.
Karena itu, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjagat) saat ini tengah mempersiapkan pembahasan menyangkut mutasi di lingkup Pemkab Buleleng.
Agenda ini, konon akan diikuti dengan mutasi pejabat lainnya termasuk Eselon II. Pelantikannya nanti kabarnya dilakukan bersamaan dengan pelantikan terhadap tiga pejabat yang terpilih dalam lelang jabatan.
Dalam lelang jabatan, ada tiga jabatan Eselon II-B yang harus diisi melalui proses seleksi, di antaranya administrasi, rekam jejak, pemaparan visi misi dan lainnya.
Ketiga jabatan itu masing-masing Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan, serta Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta). Mereka yang dinyatakan lolos adalah peserta yang menduduki rangking teratas.
Untuk diketahui, bahwa hasil lelang, pejabat yang dinyatakan lolos karena menduduki rangking teratas masing-masing untuk Dinas Pemadam Kebakaran adalah Gede Sugiartha Widiada yang kini masih menjabat Kabag Perlengkapan dan Perawatan (Perwat), kemudian untuk Dinas Perpustakan dan Kearsipan adalah Putu Artawan yang kini masih menjabat Kabag Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang). Sedangkan untuk Dinas Perkimta adalah Ni Nyoman Surattini yang kini menjabat Sekretaris Dinas Perkimta sekaligus sebagai Plt.
Mereka yang dinyatakan lolos ini, praktis meninggalkan jabatan yang lama. Dengan demikian, jabatan yang dikosongkan itu harus diisi. Adanya pengisian jabatan inilah akan diikuti agenda mutasi. Sehingga pejabat yang dimutasi akan dilantik berbarengan dengan pelantikan ketiga pejabat yang terpilih dalam lelang jabatan.
Dari sumber di Baperjagat disebut, bahwa pembahasan alot karena tidak saja menyangkut pertimbangan kinerja dan prestasi, juga karena regulasi mutasi di tengah masa transisi. Karena pelantikan pejabat bisa dilakukan setelah ada rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
”Kalau ada ijin dari Mendagri, bisa saja dilakukan sebelum pelantikan bupati dan wakil bupati. Karena ini menyangkut regulasi, tentu Baperjagat akan membahas ini dengan detail,” ungkap sumber tadi. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com