Cegah Pencemaran Makin Parah, Bupati Suwirta Pastikan IPAL Pemindangan Segera Beroperasi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/3/17

Cegah Pencemaran Makin Parah, Bupati Suwirta Pastikan IPAL Pemindangan Segera Beroperasi


Klungkung, Dewata News. Com - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta meninjau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di kawasan pemindangan ikan tongkol di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Senin (3/7). Kunjungan ini terkait tidak beroperasinya IPAL akibat  terkendala biaya konsumsi listrik yang tinggi. Hal ini menyebabkan terjadinya pencemaran udara dan air laut secara terus menerus disekitar pemindangan dan pantai Kusamba. 

Dilokasi Bupati Suwirta nampak sangat kecewa akan kondisi ini. Dia menilai dinas terkait kurang tanggap akan proses penganggaran biaya listrik yang sudah diinstruksikannya sejak tahun 2016 lalu. Akibat tidak maksimalnya pengoperasian IPAL ini masyarakat setempat dan nelayan sering mengeluhkan polusi yang diakibatkan oleh limbah pemindangan yang dibuang langsung ke laut tanpa proses pengolahan. 

“IPAL ini harus segera beroperasi, anggarkan pada anggaran perubahan sekarang, karena jika kondisi seperti ini dibiarkan terus menerus maka kasihan masyarakat sekitar dan para nelayan yang paling merasakan dari dampak polusi limbah pemindangan,” ujar Bupati Suwirta 

Menurut petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung, Tirtayasa, pengoperasian IPAL selama ini masih terkendala tingginya biaya konsumsi listrik. “Dibutuhkan biaya sekitar Rp. 9 juta s/d Rp. 11 juta perbulan untuk mengoperasikan IPAL bantuan dari Kementrian Perikanan dan Kelautan ini,” ujarnya. 

Dirinya beralasan, dengan anggaran dinas yang terbatas pihaknya menggunakan anggaran dengan skala prioritas. Namun Tirtayasa optimis bulan depan IPAL akan bisa beroperasi karena sudah dianggarkan pada anggaran perubahan yang sedang dibahas bulan ini. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pemindangan ikan di Desa Kusamba, merupakan bantuan dari Kementrian Perikanan dan Kelautan tahun 2013 dengan nilai Rp 800 Juta. Namun, ternyata IPAL tersebut hanya beroperasi selama sebulan atau saat masa uji coba saja, dikarenakan biaya operasional IPAL tersebut relatif tinggi yakni  sekitar Rp 9 juta per bulannya. Masyarakat setempat yang mengelola usaha pemindangan tersebut mengaku cukup berat jika terus-menerus seperti itu. (DN - HuM)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com