Secara nasional, Indonesia Darurat Narkoba
”Lihatlah wajah-wajah mungil dan tak berdosa
Membayangkan harapan dan cita-cita mereka
Merekalah pilar-pilar bangsa di masa depan
Namun, dibalik itu semua
ada ancaman yang sangat berbahaya selalu mengincar
dan setiap saat mencengkram semua harapan mereka,
Narkoba!!!
Semua akan hancur oleh Narkoba.”
Betapa dahsyatnya para kerabat terjerumus dalam lingkaran obat-obat terlarang yang menyengsarakan dirinya sendiri dan keluarganya. Bahkan, memporakporandakan tekadnya tentang masa depan yang menggairahkan.
Kenapa? Secara nasional, Indonesia, termasuk Kabupaten Buleleng, Bali darurat Narkoba. Karena butiran kristal bening yang keren disebut sabu-sabu, sebagai bagian dari Narkotika telah membunuh sebagian masyarakat.
Pecandu Narkoba adalah orang sakit yang sebagian besar pecandu itu diawali dengan coba-coba, selanjutnya menikmati sesaat,dan kemudian menjadi ketagihan.
Setelah ketagihan – kecanduan, timbul prilaku kriminal yang diakibatkan oleh zat yang berbahaya dimaksud, dan bila ini berlanjut menjadilan mereka orang yang tidak berkemampuan, baik phisik maupun psykis, (fase ini semua sudah habis: skill tidak punya, kepercayaan tidak ada, harta habis, kehidupan sosial hilang).
Dengan kondisi seperti ini tidak tepat bila mereka dipenjara sebagai tindak pidana kriminal. Mereka ini orang sakit yang harus di obati / Rehabilitasi.
Data pecandu di Indonesia kisaran angka menunjukkan 4.022.228 orang (data tahun 2014), sementara data pecandu di Bali kisaran angka 66.785 orang.
Dari data dimaksud, membawa Kebijakan pemerintah, yaitu di samping pemberantasan (penegakan hukum) tindakan pencegahan dan rehabilitasi terhadap pecandu, harus sejalan dan Presiden RI Joko Widodo menetapkan rehabilitasi bagi 100.00 pecandu dan Bali melalui Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) tahun 2015 mampu merehabilitasi 2.083 orang pecandu.
Di Kabupaten Buleleng kegiatan pemberantasan (penegakan hukum) terus dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng dibawah kendali AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya. Namun, dibalik gencarnya giat penegakan hukum yang dilakukan, ternyata para pengedar dan pengguna barang berbahaya itu terus bermunculan.
Artinya, mereka yang masuk katagori mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu bermunculan, baik dari wilayah Buleleng Barat, Buleleng Timur maupun di Buleleng Tengah. Bagaimana yang di pusat Kota Singaraja dan di wilayah pegunungan Kecamatan Banjar, tepatnya Desa Sidatapa konon sebagai ”sarang” Narkotika jenis sabu-sabu?
Merupakan tantangan bagi jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng untuk memberantas peredaran gelap penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Terlebih, di Kabupaten Buleleng belum terbentuk lembaga BNN Kabupaten. (BNNK).
Sampai saat ini, selain BNNP Bali, juga telah terbentuk BNNK Gianyar dan BNNK Badung, maupun BNNK Kota Madya Denpasar.
Seyogyanya Kasat Resnarkoba melalui Kapolres Buleleng segera mendesak Pemkab Buleleng membentuk BNNK, sehingga dana yang ada di BNNP Bali tersalurkan ke BNNK membantu penegakan hukum yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Buleleng.
Karena tindakan penegakan hukum, seperti diakui, Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ, memerlukan biaya operasional yang cukup besar, baik untuk tindakan penegakan hukum maupun sosialisasi ketengah-tengah masyarakat.
Dalam enam bulan terakhir ini, jajaran Satresnarkoba Polres Buleleng sudah mampu mengungkap 36 kasus Narkotika jenis sabu-sabu
Bahkan, kasus Narkotika jenis sabu-sabu yang terakhir pada minggu kedua bulan Juni 2017 ini dengan hasil yang cukup lumayan besar dari seorang warga yang bertempat tinggal di Banjar Dinas Tegallenga, Desa Kalisadar, Kecamatan Seririt.
Sebut saja Ajik ketika jajaran Satresnarkoba Polres Buleleng melakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan tas yang ditaruh di belakang kulkas yang adadi dapur berisi 24 paket butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu. Dalam tas yang berisi sekitar 25 gram sabu-sabu itu, juga lengkap dengan alat hisap (bong) dan kelengkapan lainnya.
Pengungkapan kasus sabu-sabu yang lumayan besar ini membuktikan, bahwa Kabupaten Buleleng makin membuktikan sebagai daerah darurat Narkoba.
Dengan kenyataan seperti ini, tekad dan komitmen jajaran Kepolisian, TNI dan komponen masyarakat ”perang” melawan Narkoba, hendaknya tidak sebatas slogan di atas kertas maupun spanduk yang ditebar dimana-mana tapi tindakan nyata semua pihak.
Kenapa? Seperti terurai dalam puisi ”Ketika Butiran Kristal Bening Itu Membunuhmu”
Sadarilah narkoba bisa menyerang siapa saja, dimana saja,
kapan saja
Dan mungkin salah satu dari anggota keluarga kita
Waspadalah!!!
Narkoba
Cuma akan menjadi lembaran hitam dalam hidupmu
Menyalahgunakan narkoba sama dengan merusak jiwa
dan ragamu
Narkoba menyerang gangguan perilaku dan perbuatan anti-sosial,
Berbohong, membolos, minggat, malas, sex bebas, melanggar aturan dan disiplin, merusak, melawan orang tua, mencuri, suka mengancam
Narkoba hanya menghapus impian hidupmu
bahkan kepribadianmu
Selalu ada hari esok lebih baik untuk suatu perubahan
Melalui upaya, terapi dan rehabilitasi
Hidup bukan cuma mimpi kosong
Jangan biarkan korban Narkoba berjuang sendirian menghadapi ganasnya Narkoba
kita tiup lilin dan menyanyikan lagu kebebasan dari narkoba
Narkoba, No! Prestasi, Yes! Raih masa depanmu tanpa Narkoba!!!
Astungkara, rahayu. Made Tirthayasa.—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com