Badung, Dewata News. Com - Perayaan hari buruh Nasional tinggal sehari lagi yang mana gemanya dari ujung barat sampai keujung Timur wilayah Indonesia telah menjadi topik hangat di beberapa media cetak yang menurnkan berita tentang rencana aksi turun ke jalan dari kelompok kaum buruh di Jakarta.
Tidak terkecuali di Bali, aparat Kepolisian khususnya di jajaran Polsek Udara Ngurah Rai Polresta Denpasar bersama satuan tugas lainnya seperti Security Bandara dan TNI-AU tidak ingin kecolongan kalo bandara Ngurah Rai di jadikan sasaran untuk melakukan aksi dalam memperingati Hari Buruh Nasional besok Senen tanggal 1 Mei 2017.
Mendasari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pada pasal 9 ayat 2 disebutkan, penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka. Namun, ada tempat-tempat yang menjadi pengecualian. Temapt dimaksud yang tidak boleh dilakukan yaitu di lingkungan Istana, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.
Patut diingat oleh seluruh lapisan masyarakat bahw sanksi terhadap pelanggaran ketentuan itu diatur dalam pasal 15 Â disebutkan, pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 9 diatas. Demikian dijelaskan Kompol I Made Krisnha Mahardika,SH kepada tim Humas.
Lebih jauh dijelaskan bahwa untuk menjaga bandara Ngurah Rai khususnya yang termasuk adalah pasilitas vital pelabuhan Udara, seluruh personil Polsek memberlakukan siaga satu sebagai antisipasi perkembangan aksi buruh dalam memperingati perayaan May Day. Kami tidak ingin kecolongan ada gangguan di wilayah bandara Ngurah Ngurah Rai, dan bila itu terjadi akan kami bubarkan bersama unsur aparat keamanan terkait. Ujar Kapolsek menambahkan.
Masyarakat mesti cerdas dalam menyikapi perayaan Hari Buruh Nasional kali ini. Menyampaikan pendapat sesuai koridor hukum yang mengatur tentu tidak akan mengganggu kertertiban umum, apalagi melakukan tindakan anarkis yang akan berdampat pada konsekwensi hukum. Jadi sampaikanlah pendapat anda dengan bijak dan bernar bermartabat. (DN - HuM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com