Badung, Dewata News. Com - Dalam rangka memenuhi amanat undang-undang NO. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Peraturan Presiden no 74 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial menyatakan bahwa Jamkesda (JKBM) paling lambat tahun 2016 sudah terintegrasi ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional dan tahun 2019 seluruh penduduk Bali wajib menjadi peserta JKN.
Untuk melalui seluruh Badan Usaha yang ada di Bali, khususnya bagi yang belum memenuhi hak konstitusional para pekerja dalam mendapatkan jaminan kesehatan, maka diharapkan Badan Usaha bergegas mendaftarkan entitas dan karyawannya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikian terungkap dalam sambutan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta saat menjadi Keynote Speaker sekaligus membuka acara Gathering Badan Usaha Divisi Regional XI Tahun 2017, di Ballroom Kharisma Hotel Discovery Kartika Plaza, Rabu (10/05).
Lebih lanjut, Sudikerta mengatakan bahwa cankupan kepesertaan JKN-KIS di Provinsi Bali saat ini baru mencapai 64%, terdiri dari; penerima bantuan iuran yang dibayarkan Pemerintah Pusat 21%, penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayarkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Integrasi JKBM ke JKN) sebesar 13%, pekerja penerima upah (Pegawai Negeri) sebesar 8%, pekerja penerima upah swasta 12%, pekerja bukan penerima upah 8%, bukan pekerja 2%.
Sedangkan penduduk Bali yang belum memiliki JKN-KIS sebesar 36% (1.586.172 jiwa) yang salah satunya adalah pekerja-pekerja pada Badan Usaha Swasta yang ada di Provinsi Bali. Dari 12.750 Badan Usaha yang ada, yang sudah mendaftarkan tenaga kerjanya sejumlah 8.937 Badan Usaha (70%) dan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya sejumlah 3.813 Badan Usaha (30%) ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu ia berharap melalui kegiatan Gathering Badan Usaha yang diselenggarakan oleh BPJS ini, dapat membuka pengetahuan menejemen perusahaan tentang pentingnya meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat Bali agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien, serta terjadi peningkatan produktifitas kerja pada seluruh tenaga kerja yang ada di Provinsi Bali.
“Disamping itu saya juga menghimbau kepada masyarakat Bali secara umum terutama yang kurang mampu agar segera mengurus kepesertaan JKN-KIS yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, bagi yang tidak tahu segera menguhubungi aparat desa setempat maupun pemerintah Kabupaten/Kota khususnya pada Dinas Sosial masing-masing,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Regional XI Bali Army Adrian Lubis mengungkapkan bahwa memperoleh jaminan kesehatan adalah hak setiap pekerja yang tidak boleh ditunda, apalagi baru dipenuhi ketika para pekerja yang bersangkutan sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan. Terlebih, program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS yang memiliki prinsip gotong royong, maka sustainibilitasnya sangat bergantung pada kepada iuran peserta yang sehat untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit.
Tercatat hingga 1 Mei 2017, di wilayah kerja Divisi Regional XI sendiri terdapat 12.103 Badan Usaha yang telah terintegrasi, namun belum semua BU mendaftarkan entitas dan pekerjanya menjadi JK-KIS. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi kepatuhan melalui sinergi seluruh instansi terkait dalam penegakan kepatuhan, sehingga seluruh masyarakat dapat memperoleh jaminan kesehatan. Ia berharap acara yang dipandu oleh presenter ternama Andy F. Noya dan dihadiri oleh 800 orang peserta dari berbagai Badan Usaha dapat memberikan dampak positif dan memberikan pengetahuan baru bagi para peserta terkait JK-KIS tersebut.
Acara yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali juga menghadirkan beberapa narasumber yang diikutkan dalam Talk Show “Sinergi Kekuatan Bangsa Untuk Perlindungan Kesehatan Pekerja” bersama Andy F. Noya yaitu Owner Krisna Oleh-Oleh, PT. Angkasa Pura, Kimia Farma Apotek, RSUP Sanglah, Ade Rai sebagai Brand Ambassador BPJS serta para narasumber lainnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com