Buleleng, Dewata News. Com —Kendati saat ini sudah mampu menuntaskan pembayaran klaim dana santunan dalam sehari dari target PT Jasa Raharja (Persero) Pusat sudah diterima ahli waris korban meninggal dunia, namun Jasa Raharja Perwakilan Singaraja dibawah pimpinan Agus Daryanto ingin tuntas dengan waktu zero. Tapi sasaran zero itu tidak mungkin bisa dilakukan, seperti diungkapkan PJ Pelayanan Dan F.Cahyadi.
Kenapa? Menurut Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Agus Daryanto, kendalanya ada pada diterimanya laporan polisi atas peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang menyebabkan korban meninggal dunia. ”Dan harus dimaklumi, karena dari kasus laka lantas yang ditangani sejak awal di tempat kejadian perkara (TKP) hingga laporan tuntas, tak jarang masih ada penyidikan dan penyelidikan”, kata Agus Daryanto di Singaraja, Jumat (05/05) sore.
Menyimak rekapitulasi pembayaran klaim yang dilakukan tanggal 1 Januari hingga 30 April 2017, Jasa Raharja Perwakilan Singaraja yang mewilayahi Kabupaten Karangasem, Buleleng dan Kabupaten Jembran, Agus Daryanto menyebut angka Rp2.567.793.218
Dari jumlah klaim santunan yang dibayarkan itu, Rp1.200.000.000 untuk 44 orang korban meninggal dunia, dan Rp1.350.543.218 untuk 186 orang korban luka-luka. Selebihnya untuk korban cacat tetap Rp11.250.000 dan santunan biaya penguburan Rp6.000.000.
Kisaran klaim santunan yang dibayarkan 1 Januari sd 30 April 2017 mengalami peningkatan dibanding periode yang sama tahun 2016 yang berkisar Rp2.277.499.603, dengan 42 orang korban meninggal dunia dan 151 orang korban luka-luka – Rp1.080.999.603. Selebihnya korban cacat tetap Rp17.500.000 dan santuan biaya penguburan Rp4.000.000.
Khusus pembayaran klaim santunan pada bulan April 2017, dijelaskan Agus Daryanto, seluruhnya sebesar Rp639.270.361 untuk 12 orang korban meninggal dunia, 40 orang korban luka-luka, termasuk cacat tetap. ”Sedikit mengalami peningkatan dibanding periode yang sama tahun 2016 yang hanya sebesar Rp623.153.220
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Agus Daryanto mengakui, dalam proses cepatnya penanganan korban laka lantas ini masih sangat diperlukan partisipasi aktif, masyarakat maupun pihak rumah sakit serta pihak kepolisian, kendati pihaknya sendiri sudah menerapkan system ”jemput bola”
Bahkan, PJ Pelayanan Dani F.Cahyadi menambahkan, pihak Jasa Raharja senantiasa menggandeng pihak Kepolisian dalam setiap pembayaran klaim santunan kepada pihak korban laka lantas, sebagai wujud jalinan kerjasama sejak awal penanganan, hingga akhir pada tahapan pembayaran. (DN ~ TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com