Tim Resmob Brimob Polda Bali Amankan Dua Pelaku Narkotika di Lovina - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/10/17

Tim Resmob Brimob Polda Bali Amankan Dua Pelaku Narkotika di Lovina


Buleleng, Dewatanews. Com — Tim Resmob Brimob Polda Bali mengamankan dua orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu saat mengendarai sepeda motor di kawasan wisata Lovina. Dari penggeledahan yang dilakukan, Tim Resmobh Brimob Polda Bali itu menemukan dua paket sabu-sabu, dan selanjutnya diserahkan untuk diamankan di Polres Buleleng.
 
Dua pengguna narkotika jenis shabu-shabu ditangkap polisi di kawasan wisata Lovina. Dari kedua pelaku diamankan dua paket barang bukti berupa sabu-sabu.
 
Dari keterangan yang dihimpun, Rabu (10/05), bahwa kedua pelaku itu, oleh Satres Narkoba Polres Buleleng akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadek Agus Arianta alias Jro Lembeng warga Desa Baktiseraga dan Ketut Suartana alias Nyamprut warga Desa Tukadmungga, Buleleng, terkait kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat masing-masing 0,04 gram dan 0,34 gram.
 
Kasat Resnrkoba Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana.TJ didampingi Kasubbag Humas AKP Nyoman Suartika, seizin Kapolres Buleleng mengatakan, dari pengembangan yang dilakukan diketahui kedua pelaku hanya sebagai pengguna butiran Kristal bening itu, dan perbuatan tersangka juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan secara lobaratorium.
 
Sementara pelaku Agus Arianta alias Jro Lembeng mengakui, mendapatkan sabu-sabu dengan mudah melalui jaringan Sidatapa. Namun polisi saat melakukan pengerebegan dalam pengembangan tidak menemukan barang bukti tambahan. ”Perbuatan kedua tersangka dari kasus sabu-sabu ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun dan denda paling besar mencapai Rp8 miliar,” kata Adnyana.TJ. (DN ~ TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com