Buleleng, Dewata News. Com — Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Sat Lantas Polres Buleleng menerapkan IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) sebagai upaya untuk memberikan keleluasaan bagi pemohon SIM dalam hal penilaian atas pelayanan di kantor SATPAS Sat Lantas Polres Buleleng.
Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Adi Sulistyo Utomo, S.I.K menjelaskan bahwa Pemasangan perangkat IKM elektronik ini merupakan upaya untuk mengukur sejauh mana respon masyarakat atau pemohon Surat Ijin Mengemudi atas pelayanan petugas di kantor SATPAS Sat Lantas Polres Buleleng.
”Perangkat yang digunakan dalam bentuk tablet menggunakan aplikasi yang terdiri dari item PUAS dan TIDAK PUAS. Jadi warga pemohon SIM yang telah menerima Surat Izin Mengemudinya diberikan kesempatan untuk memberikan penilaian Puas ataupun Tidak Puas akan pelayanan petugas,” kata Kasat Lantas Adi Sulistyo Utomo.
Selain itu hasil dari IKM elektronik ini, menurut AKP Adi Sulistyo Utomo, bisa dijadikan feedback/umpan balik bagi petugas untuk bisa memberikan pelayanan yang maksimal dan sebagai bahan pertimbangan guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. (DN ~ TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com