Buleleng, Dewatanews. Com — Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Buleleng melalui rapat internal membahas Ranperda tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum atau Parkir Berlanganan dan Parkir Reguler di Singaraja, Senen (08/05).
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Suradnya menjelaskan, bahwa inisiatif Dewan untuk membentuk parkir berlanganan tujuannya adalah untuk meningkatkan PAD Kabupaten Buleleng. ”Sekaligus juga untuk meminimalkan adanya kebocoran pendapatan parkir di tepi jalan umum,” imbuhnya.
Menurut mantan Kepala Desa Anturan dari Fraksi Gerindra ini, nantinya dalam pembahasan parkir berlanganan ini akan dikonsultasikan lagi ke Provinsi Bali, terkait payung hukumnya.
Mengacu pada hasil kunjungan kerja Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Buleleng, ke Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur, beberapa hari lalu, Gede Suradnya menjelaskan, ada beberapa daerah yang sudah melaksanakan/menerapkan parkir berlanganan, salah satunya Provinsi Jawa Timur, yang mana dari segi pendapatan dalam 3 tahun sudah mampu meningkatkan PAD dari parkir sebesar 500%.
”Perda Parkir berlanganan yang akan dibahas, merencanakan biaya parkir per tahun untuk sepeda motor sebesar Rp20.000 dan mobil Rp40.000 per tahun. Masyarakat diharapkan bisa memberi masukan terhadap rancangan Ranperda parkir berlangganan ini agar nantinya hasil Perda ini bisa diterima masyarakat Buleleng,” kata Gede Suradnya berharap karena semuanya bermuara kepada kepentingan masyarakat yang nyaman dan sejahtera. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com