Badung, Dewata News. Com - Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diberikan kewenangan membuat 'akta otentik ' atas semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan, 'akta otentik' tersebut haruslah mempunyai kekuatan pembuktian sampai di pengadilan. Untuk itu PPAT dalam melaksanakan kewajibannya dituntut untuk selalu bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak terkait dalam perbuatan hukum serta selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian yang berintikan kebenaran dan keadilan sesuai dengan sumpah/janji jabatannya.
Demikian disampaikan Gubernur Bali dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun dalam acara Rakernas ke 2 dan Up-Grading Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), di Hotel Patra Jasa, Badung, Jumat (28/4).
"PPAT berperan penting dalam pembuatan akta sebagai bentuk tanggung jawab dan pengabdian kepada masyarakat, "imbuhnya.
Terkait pelaksanaan Rakernas IPPAT yang mengangkat tema "Melalui Rapat Kerja Nasional Ke II IPPAT Kita Tingkatkan Semangat Berorganisasi Yang Beretika dan PPAT yang Profesional Guna Mewujudkan IPPAT Baru dan Besar, Pastika berharap agar materi yang disampaikan dalam rakernas dapat memberikan penyegaran ilmu pengetahuan, pembinaan anggota sehingga dapat meningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Rakernas juga diharapkan dapat menjadi momentum yang tepat untuk melahirkan keputusan keputusan bagi oraginsasi kedepannya serta dapat meningkatkan sinergitas dengan pemerintah daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dengan menjaga etika dan profesional PPAT.
Hal senada juga disampaikan oleh Mentri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Negara dalam sambutannya yang dibacakan oleh Dirjen Hubungan Hukum Agraria Agus Wijayanto dimana pelaksanaan Rakernas penting untuk menyusun rencana ke depan sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Tema yang diangkat dalam rakernas mengandung maksud ajakan bagi PPAT seluruh Indonesia untuk menjadi anggota IPPAT sehingga kedepannya IPPAT dapat memberi manfaat bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Anggota IPPAT dituntut untuk terus meningkatkan profesionalisme dan menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat yang semakin kritis serta dapat menyelesaikan persoalan persoalan yang ada dengan lebih efektif dan efisien.Rakernas ke-2 IPPAT diikuti sekitar 1000 anggota IPPAT dari 33 provinsi di Indonesia dan berlangsung selama dua hari tanggal 28-29 April 2017.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com