Buleleng, Dewata News. Com — Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap transaksi narkoba jenis ganja di sebuah villa di kawasan wisata Lovina, Buleleng, dengan mengamankan dua orang pelaku secara terpisah.
Terungkapnya transaksi narkoba jenis ganja itu, berawal dari penangkapan terhadap Antonius Stevany Soedarjan alias Stevi di sebuah villa di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng. Polisi berhasil menemukan satu paket ganja kering yang siap pakai dengan berat 3,28 gram.
Dari pengembangan yang dilakukan, Unit Buser Satresnarkoba Buleleng menggerebeg sebuah rumah di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng dan menangkap Putu Agus Sudarsana alias Deni serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga digunakan stevany untuk membeli ganja tersebut.
Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Adnyana TJ seizin Kapolres Buleleng 5/4/2017) mengungkapkan, penangkapan secara terpisah dengan barang bukti narkotika jenis tanaman itu dipasok dari Karangasem dan polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Penangkapan dilakukan secara terpisah, pelaku pertama di Lovina, kemudian pelaku kedua di Desa Pemaron”, kata Kasat Resnarkoba Ketut Adnyana TJ di Singaraja, Rabu (26/04).
Dari kepemilikan dan peredaran Narkotika jenis tanaman tersebut, kedua pelaku oleh penyidik Satresnarkoba Polres Buleleng dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling besar Rp8 miliar.
(DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com