Denpasar, Dewata News. Com - Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menetapkan Raperda tentang Lembaga
Perkreditan Desa menjadi Perda
berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Bali No 12 Tahun 2017. Demikian terungkap dalam
pelaksanaan Sidang Paripurna ke-12 Masa
Persidangan 1 Tahun Sidang 2017 yang dilaksanakan di Ruang
Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Kamis (27/4).
Gubernur
Bali dalam pendapat akhir kepala daerah menyampaikan apresiasi
setinggi-tingginya pada segenap anggota
dewan atas kerja keras dan kerjasamanya
dalam membahas Raperda LPD yang merupakan inisiatif Dewan. Perda tentang
LPD ini diharapkan dapat memperkuat peran dan eksisitensi serta profesionalisme
pengelolaan LPD. Pastika juga berharap,
sosialisasi secara meluas yang telah dilakukan oleh Pansus Raperda LPD
dapat mengakomodasi aspirasi seluruh pemangku kepentingan sehingga sebuah
kebijakan sekaligus komitmen bersama untuk melestarikan dan mengembangkan LPD
sesuai dengan perubahan dan pembangunan dapat terwujud.
“Sebagai lembaga
perekonomian milik desa pekraman, LPD dikelola dan diarahkan untuk
berkontribusi bagi pembangunan desa pekraman. Perda ini akan menjadi payung
hukum yang efektif bagi LPD, “ imbuhnya.
Sementara itu, dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh 42
anggota DPRD Provinsi Bali , Sekda Provinsi Bali
Cokorda Pemayun serta Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali, Ketua Pansus DPRD Provinsi Bali
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) I
Nyoman Parta menyampaikan, bahwa hingga akhir Agustus
Tahun 2016 total kekayaan LPD telah mencapai 15,5 Triliun dan kredit yang
disalurkan mencapai 12,1 Triliun dengan jumlah nasabah 457 ribu rekening. Lebih
jauh Pansus juga menyampaikan keberadaan LPD telah memberi kontribusi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi
Bali, capaian pertumbuhan ekonomi Bali yang selalu di atas rata rata
nasional tidak terlepas atas peran dari
LPD.
Untuk itu pihaknya berharap agar Pemerintah Provinsi Bali lebih
bersungguh-sungguh memberikan perhatian pada LPD serta lebih aktif dalam
membangkitkan kembali LPD serta terbentuknya LPD di 55 Desa Pekraman yang belum
mempunyai LPD. Untuk itu pihaknya mengajak semua pihak berkomitmen untuk
bersama sama menjaga LPD Bali.
Sementara itu dalam Rapat Paripurna Istimewa yang mengagendakan penyampaian
rekomendasi dewan terhadap keterangan pertanggungjawaban jawaban akhir tahun
anggaran 2016 yang digelar sebelum pelaksanaan sidang
paripurna, Ketua pansus DPRD Provinsi Bali pembahasan tentang laporan keterangan
pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 AA Ngurah Adhi Ardana, menyampaikan beberapa
rekomendasi dari pansus LKPJ diantaranya apresiasinya kepada gubernur dan jajarannya atas
keberhasilan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Bali serta keberhasilan
mendapatkan sepuluh penghargaan tingkat nasional melalui Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintah Desa serta keberhasilan
program
kegiatan yang dilaksanakan di tingkat kabupaten /kota se Bali yang sudah
berjalan baik walaupun masih perlu ada perbaikan.
Dalam rekomendasinya
pansus juga meminta agar pemerintah mampu mendorong peningkatan kegiatan yang
berkaitan dengan infrastruktur penunjang ekonomi kerakyatan serta peningkatan
kegiatan yang terkait dengan kebutuhan primer masyarakat seperti air bersih, bedah
rumah ,rumah sakit Pratama serta pengganti JKBM bagi masyarakat miskin dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan keadilan.Terkait kegiatan yang realisasi
keuangan mencapai target sedangkan fisiknya di bawah ambang batas toleransi bahkan
nol persen pansus meminta agar gubernur memerintahkan pengawas internal untuk
mengadakan pemeriksaan sehingga lebih awal diketahui penyebabnya.
Dalam laporannya Pansus juga meminta agar diadakan evalusi terhadap
kegiatan kegiatan yang tidak mencapai target baik fisik maupun keuangannya dan
mencarikan solusi agara tahun berikutnya dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Terkait
PAD yang tidak mencapai target ,pansus meminta agar mengintensifkan penagihan
tunggakan pajak terhadap kendaraan yang belum didaftarkan ke Samsat serta
mengevaluasi kinerja BUMD / Perusahaan Daerah .
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com