Denpasar, Dewata News. Com - Adalah Remaja berusia 17 tahun, bernama Moh Nur Khotip yang tinggal dijalan sakura, gang VII, Dangin puri kangin, Denpasar saat ini harus mendekkam di penjara karena perbuatanya memiliki barang terlarang berupa Narkoba jenis sabu sabu sebanyak 1 paket yang mana dari pengakua tersangka bahwa sabu sabu tersebut adalah miliknya dan untuk tersangka pakai sendiri.
Tersangka Moh Nur Khotip di tangkap pada kamis 6 april 2017 pukul 13.45 wita di Jl. Jayagiri XIX Renon, Denpasar Selatan memang dari informasi bahwa ada tersangka sering menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan menurut pengakuan tersangka sabu sabu tersebut di dapat dari temannya berinisial PA, dibeli seharga Rp.300.000, dan tersangka sudah tiga kali membeli dari PA.
Tersangka Moh Nur Khotip menerangkan menggunakan sabu sejak bulan juni 2016 dan terakhir menggunakan sehari Sebelum nyepi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polresta Denpasar. (DN - HuM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com