Denpasar, Dewata News. Com - Dengan diterbitkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana di dalamnya diatur beberapa pengalihan kewenangan yang salah satunya adalah beralihnya kewenangan pengelolaan galian C dari kabupaten / kota ke Provinsi. Dengan pengalihan kewenangan tersebut, hal yang mendesak harus dilakukan adalah sinkronisasi peraturan antara kabupaten / kota dengan Raperda yang akan disusun sehingga kegiatan galian C akan memiliki payung hukum yang jelas serta tidak terjadi tumpang tindih peraturan.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika saat menggelar rapat kerja dengan DPRD Provinsi Bali terkait penyusunan Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Senin ( 10/4).
"Terkait galian C, harus ada sinkronisasi aturan, harus ada payung hukum yang jelas yang mengatur hal itu. Jangan sampai aturan di kabupaten / kota tumpang tindih dengan peraturan di atasnya . Untuk itu kita harus kaji dengan benar, terutama dari aspek hukumnya serta kaji pula aspek aspek lainnya. Dengan payung hukum yang jelas maka penambangan liar dapat dicegah, " imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Bali Sugawa Kory menyampaikan bahwasannya penyusunan Raperda galian C perlu mendapat kajian lebih dalam lagi dengan OPD terkait baik dari aspek hukum maupun aspek lainnya,sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda. Sementara itu, dalam pelaksanaan Sidang Paripurna ke- 10 Gubernur Bali menyampaikan jawabannya atas pandangan umum fraksi atas Raperda Provinsi Bali terkait pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Berkenaan dengan pandangan umum fraksi PDIP , Gubernur menyampaikan bahwa telah dilakukan sinkronisasi semua peraturan perundang undangan di bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan dengan menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2016 tentang perizinan usaha pertambangan batuan untuk mengisi kekosongan hukum akibat pelimpahan kewenangan di bidang tersebut.
"Peraturan Gubernur ini nantinya akan disesuaikan dengan materi Raperda yang tengah dibahas," tuturnya.
Terkait revisi penetapan Wilayah Pertambangan (WP), orang nomor satu di Bali ini menyampaikan bahwa WP di wilayah Pulau Jawa dan Bali telah ditetapkan melalui keputusan Menteri ESDM tahun 2014 dan normatif setelah 5 tahun diundangkan dapat direvisi sesuai dengan perkembangan masyarakat. Untuk itu Gubernur mengusulkan untuk memasukkan sebagian wilayah Nusa Penida mengingat jika tidak ditetapkan sebagai WP, maka Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tidak dapat dikeluarkan dan batu kapur setempat tidak dapat ditambang untuk keperluan pembangunan.
Terkait zona wilayah pertambangan yang disampaikan oleh Fraksi Demokrat, Gubernur menyampaikan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diusulkan dan ditetapkan oleh Bupati/ Walikota, sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009. Gubernur mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada bupati/ walikota yang memohon atas nama masyarakat setempat. Studi kelayakan dan studi lingkungan dibuat oleh Bupati/ Walikota dan Gubernur akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan IPR.
Terkait pandangan Fraksi Panca Bayu , Gubernur Pastika sepakat bahwasannya kekayaan mineral bukan logam dan batuan sebagai sumber daya alam yang tidak terbarukan sehingga pemanfaatannya harus bijak dengan memperhatikan azas konservasi dalam kebutuhan pembangunan. Untuk itu pengenaan pajak merupakan mekanisme kontrol yang berkorelasi positif dengan konservasi sumber daya. Minimnya potensi kekayaan mineral bukan logam dan batuan dihadapkan pada tingginya tingkat kebutuhan material batuan perlu mendapat perhatian serius dan dilakukan pengaturan secara ketat.
"Dengan penerapan Raperda menjadi Perda, maka diharapkan lingkungan akan lebih terkontrol dan terwujud tertib hukum pengawasan, " imbuhnya. Pelaksanaan Sidang Paripurna serta rapat kerja dihadiri pula oleh Sekda Provinsi Bali Cokorda Pemayun, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali serta anggota DPRD Provinsi Bali.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com