Taati "Dresta Desa" Adat Yeh Sanih, Kelian Adat Jero Cilik Kembalikan Dana BKK Rp156 Juta - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/22/17

Taati "Dresta Desa" Adat Yeh Sanih, Kelian Adat Jero Cilik Kembalikan Dana BKK Rp156 Juta


Buleleng, Dewata News. Com —  Tidak mau dibenturkan dan lebih komitmen dengan mentaati ”Dresta Desa” (Awig-Awig Desa Adat), Kelian Adat Desa Pakraman Yeh Sanih di Kecamatan Kubutambahan, Jro Made Sukresna, Selasa (21/03) ”terpaksa” harus mengembalikan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2016 untuk biaya pembangunan Bale Lantang di Pura Desa setempat kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui Kepala Desa Bukti ke rekening Kas Daerah.
 
Menurut Jro Cilik sapaan akrab Made Sukresna, pengembalian dana BKK untuk biaya pembangunan sebuah Bale Lantang di Kahyangan Desa (Pura Taman Manik Mas Luhur) sesuai proposal program pembanguan fisik yang telah direncanakan itu lagi Rp156 Juta dari total Rp200 Juta yang telah diterima karena kebijakan pemerintah yang harus dilaksanakan tidak dapat diganggu gugat bertentangan dengan Dresta Desa.
 
”Kami lebih mengedepankan untuk mentaati terhadap Dresta Desa dibandingkan dengan nilai nominal uang, karena kami tidak akan pernah menjual-belikan Dresta Desa denganapapun dan dengan siapapun juga,” kata Jro Cilik yang secara khusus datang menemui Dewata News.com di Singaraja, Rabu (22/03) pagi.
 
Jro Cilik mengisyaratkan, jika system pengelolaan dana BKK untuk Desa Pakraman tetap seperti saat ini, pihaknya tidak butuh dana yang sifatnya memaksa adat dan pihaknya tidak perlu dibantu.
 
Jro Cilik juga memaparkan, bahwa dalam tahun 2016 Desa Pakrakman Yeh Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan memperoleh Dana BKK sebesar Rp200 Juta. Dari dana sebesar itu, Rp20 juta diarahkan untuk kegiatan Pasraman, Rp24 Juta untuk biaya operasional Prajuru Adat,termasuk ATK, serta Rp156 Juta untuk program pembangunan fisik.
 
Melalui permaklumannya kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) setempat, tertanggal 9 Maret 2017,  Jero Cilik menyadari, bahwa Desa Pakraman Yeh Sanih belum bisa merealisasikan 100% dana BKK sebesar Rp156 Juta untuk membangun sebuah bali lantang di Kahyangan Desa  (Pura Taman Manik Mas Luhur) sesuai dengan proposal.
 
Tetapi beberapa prosennya dari dana tersebut, pihaknya mengaku sudah pakai untuk pembelian material, seperti kayu, batu kali, pasir serta untuk upah kerja (dilampiri laporan pertanggung jawaban keuangan dan foto material).
 
Terhambatnya proses pembangunan fisik seuai program, dijelaskan Jero Cilik, terbentur harus dimulai dengan haribaik (dewasa ayu). Kemudian, terselenggaranya tiga kali upacara putra yadnya (ngaben) dan dua kali ada warga karma yang meninggal  dalam waktu yang berbeda.
 
Menurut Dresta Desa, lanjut Jero Cilik, ketika adaproses upacara pitra yadnya (ngaben) atau orang meninggal, terhitung orang itu meninggal sampai 3 hari setelah proses pemakaman, semua aktivitas yang ada kaitannya dengan tempat suci (pura) dihentikan, termasuk pembangunan.
 
”Apabila kami sudah mulai membangun di tempat suci (pura), maka semua warga karma wajib menjalankan berate (ngerti desa), yaitu tidak diperbolehkan mengkonsumsi daging yang berkaki empat serta memperjual belikan,” imbuhnya.
 
Jero Cilik menyatakan, dengan pertimbangan itu, maka proses yang diambil dalam mempersiapkan semua jenis kayudan setelah itu selesai, baru dimulai pembongkaran/pembuatan fundament yang rencananya diselenggarakan pada hari Rabu (22/03) ini dengan acara upacara ”ngeruak”
 
Sebelum rasa emosional memuncak, lanjut Jero Cilik, selaku Kelian Adat Desa Pakramkan Yeh Sanih Jro Cilik, bahkan meminta didampingi Sekdes Bukti,pada hari Senen (13/03) pekan lalu mendatangi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa  (BPMD) Provinsi Bali. Namun, saat itu yang menerima pak Redi yang memberikan jawaban bernada melecehkan  Desa Pakraman Yeh Sanih.
 
Karena kehormatan pribadi selaku Kelian Adat dan Desa Pakraman dilecehkan, disertai tidak adanya kebijakan dari pihak berwenang mengambil kebijakan, ditengarai Jro Cilik, pihaknya tidak mau dibenturkan Dresta Desa, sehingga mengembalikan dana BKK tersebut melalui Kepala Desa Bukti ke Kas Daerah Provinsi Bali. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com