Buleleng, Dewata News.com —Ditengarai melawan kebijakan induk partai yang menugaskan di lembaga legislatif, akhirnya DPP Partai Hanura melalui surat Nomor A/597/DPP-HANURA/IX/2016 tertanggal 22 September 2016 tentang persetujuan Penggantian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dan surat DPC Partai HANURA No : 014/DPC-HANURA/EXT/IX/2016 tertanggal 29 September 2016 Prihal Penggantian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng dari Fraksi Partai Hanura, atas nama Ketut Sumardana,SH.MM digantikan Ketut Wirsana, SH sebagai Wakil Ketua DPRD Buleleng yang baru.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Bali Nomor: 717/01-A/HK/2017 tertanggal 14 Pebruari 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng Masa Bakti 2014-2019, Senen (20/03) DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat paripurna istimewa dengadi ruang sidang utama DPRD Kabupaten Buleleng,Jalan Veteran Singaraja.
Rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Buleleng dalam rangka Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng masa bakti 2014-2019 dipimpin Ketua Dewan Gede Supriatna dihadiri Wakil Bupati Nyoman Sutjidra dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekda Buleleng beserta para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Buleleng.
Selain itu, rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Buleleng pagi itu, juga dihadiri para pimpinan parpol di Kabupaten Buleleng.
Pada kesempatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Singaraja melakukan pengambilan sumpah kepada Ketut Wirsana selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng masa bakti 2014-2019 didampingi rokhaniawan Hindu dari Geria Jagaraga.
Seperti diketahui, pergantian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng dari Fraksi Partai Hanura masa bakti 2014-2019 sebagai dampak lengsernya Ketut Sumardana dari Ketua DPC Partai Hanura Buleleng dan digantikan oleh Ketut Wirsana, yang kemudian memunculkan konflik internal partai.
Anggota Dewan Ketut Wirsana masa bakti 2014-2019 dari Dapil Tejakula selama ini menjabat Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng. (DN ~ TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com