Buleleng, Dewata News. Com — DPRD Kabupaten Buleleng menilai proses realisasi dana hibah bansos pada kelompok masih carut-marut. Pasalnya, antara petunjuk yang diberikan dengan realisasinya di tingkat OPD terkait, tidak nyambung.
Seperti dilansir Humas DPRD Buleleng, hal itu terungkap ketika anggota DPRD Buleleng untuk pertamakali menyampaikan hasil resesnya di hadapan seluruh pimpinan OPD lingkup Pemkab Buleleng, Jumat (17/03) pekan lalu.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, sedangkan dari eksekutif dipimpin Asisten I Setkab Buleleng Made Arya Sukerta.
Ketua Komisi I, Putu Mangku Mertayasa menyatakan, pencairan hibah bansos harus ada panduan yang jelas sehingga ada persamaan persepsi dikalangan OPD. Karena banyak keluhan yang disampaikan kelompok masyarakat saat reses, terutama menyangkut calon penerima.
‘’Contoh carut marutnya itu ada di bagian indikator penerima. Apakah objeknya atau kegiatannya, yang bisa menerima bantuan. Bagian Hukum harus memberikan verifikasi dan evaluasi yang tegas, sehingga jelas. Tidak lagi muncul multitafsir dalam mengarahkan calon penerima bantuan,” katanya.
Menurut politisi PDIP peraih suara terbanyak pada Pileg 2014 asal Desa Banjar ini, sering terjadi antara petunjuk dengan pelaksanaannya tidak sama, yang berdampak pada kekecewaan calon penerima karena harus bolak-balik memperbaiki proposal.
Disebutkan, pembuatan proposal sudah ada petunjuk teknis (Juknis) sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2016, tetapi terkadang di tingkat pelaksanaan tidak sama dalam memberikan petunjuk.
”Yang kami inginkan juknis ini harus mengikat kita, baik si penerima dan juga OPD. Tetapi pelaksanaan sering tidak sesuai sehingga membikin binggung calon penerima,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi I Wayan Masdana. Menurut Pria yang akra disapa Anok ini, calon penerima hibah bansos sering dipersulit ketika berhadapan dengan OPD terkait yang merealisasikan bantuan.
Ia pun meminta agar masing masing OPD bisa memberikan penjelasan terkait dengan syarat administrasi pencairan bantuan. ”Bansos itu kapan sebenarnya bisa dicairkan, saya minta masing masing OPD bisa kooperatif untuk memberikan penjelasan. Kalaupun memang ada kesalahan, mohon yang ngurus itu bisa dijelaskan, dan bisa membantu, supaya tidak bolak- balik, untuk proses pencairannya,” ujarnya.
Sementara Asisten I Setkab Buleleng Made Arya Sukerta mengapresiasi masukan yang disampaikan para wakil rakyat. Ia berdalih persoalan yang dihadapi masyarakat sebagai calon penerima bantuan hibah bansos hanya terkait masalah teknis, khususnya masalah administrasi. Terkait dengan indikator penerima, dalam aturan jelas mengatur bahwa indikatornya itu adalah kegiatan.
“Itu jelas bukan pada kelompok penerima, namun kegiatan yang dilaksanakan. Karena nanti hibah itu masuk ke OPD berupa program. Ketika ada hibah dalam bentuk bangunan, kan harus dipastikan harus bagus. Kalau tidak instansi teknis yang ditempatkan disana, ya kontrolnya jadi lemah dong,” jelasnya. (DN ~ TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com