Polisi Sita 10 Liter Arak Bali Saat Operasi Miras di Gerokgak - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/22/17

Polisi Sita 10 Liter Arak Bali Saat Operasi Miras di Gerokgak


Buleleng, Dewata News. Com — Jajaran Polres Buleleng terus berupaya menghapus peredaran minuman keras, terutama yang dijual tanpa ijin di warung-warung daerah pedesaan. Mengingat berbagai resiko kesehatan bagi peminumnya dan juga gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan akibat pengaruh alkohol.
Menjelang Hari Raya Nyepi serta dalam rangka menjaga situasi kamtibmas wilayah hukum Polsek Gerokgak agar tetap aman dan kondusif, telah dilaksanakan operasi minuma keras (miras) dipimpin Pawas Iptu Putu Sutarjana bersama 5 orang personil Polsek Gerokgak, Selasa (21/03).
Operasi Miras dilaksanakan di Desa Patas, menyasar salah satu rumah penduduk, Ketut Sentana (46) beralamat di Banjar Dinas Yeh Panes, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak. Dari operasi tersebut personil berhasil menyita 10 liter miras jenis arak yang dijual tanpa ijin. Untuk itu selanjutnya personil melakukan penyitaan untuk proses tipiring.
Pawas Iptu Putu Sutarjana seijin Kapolres Buleleng menerangkan, pemeriksaan minuman keras itu berdasarkan informasi warga bahwa di tempat tersebut ada miras jenis arak bali dan berdasarkan informasi tersebut Ia bersama anggota mengecek ke lokasi dan benar telah ditemukan miras jenis arak untuk selanjutnya dilakukan penyitaan guna proses lebih lanjut.


Polsek Kubutambahan Patroli Dialogis
Sementara itu jajaran Polsek Kubutambahan pada hari yang sama juga melakukan operasi minuman keras menyasar warung-warung di wilayah pedesaan.
Operasi yang dilaksanakan jajaran Polsek Kubutambahan itu, dipimpin Kanit Shabara Polsek Kubutambahan Iptu Gede Gunakaya dengan melaksanakan patroli dialogis di jalur atas Bengkala, Bila, Tamblang lanjut ke Desa Bulian.
Kanit Shabara Polsek Kubutambahan seijin Kapolres Buleleng mengatakan, selain patroli dialogis dengan warga masyarakat, personil sekaligus melaksanakan operasi miras di wilayah tersebut guna menjaga keamanan dan kondusifitas menjelang perayaan Nyepi Tahun Baru Caka 1939.
Kepada pemilik warung di Banjar Dinas Kelod Kauh Desa Tamblang personil menghimbau agar tidak menjual minuman keras, khususnya pada saat merayakan Nyepi. Pengaruh minuman keras sangat berbahaya bagi kesehatan dan juga dapat mengganggu ketertiban umum. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com