Buleleng,
Dewata News.com — Seorang
gadis remaja yang tahun 2016 lalu menyelesaikan pendidikan di sebuah SMU dari
Desa Ringdikit, sebuat saja Ayu (19) dan seorang ibu rumah tangga (IRT) beranak
satu dari Desa Bubunan, sapaan akrab Melan (19) saat pesta narkotika jenis
sabu-sabu bersama Gusti Joni Eka Putra alias Joni (30) juga dari Desa
Ringdikit, Kecamatan Seririt diringkus oleh jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng.
Drama penangkapan aksi pesta sabu-sabu di sebuah
rumah di Banjar Dinas Kajanan, Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, pada hari Kamis
(02/02) sekitr pukul 00.30 Wita itu tanpa perlawanan, sehingga anggota melakukan
penggeledahan kepada mereka,” kata Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Ketut
Adnyana.TJ ketika memberikan rilis di
Press Room Polres Buleleng, Senen (06/02).
Didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng
AKP Nyoman Suartika, Ketut Adnyana.TJ seijin Kapolres Buleleng AKBP Made
Sukawijaya memaparkan hasil penggeledahan terhadap tersangka Joni yang telah
diamankan dan disita sebagai barang bukti.
Barang bukti yang diamankan itu,
dijelaskan Adnyana.TJ, berupa 1 buah kaleng permen mentos warna hijau dibungkus
dengan sebuah celana dalam (CD cewek) warna
biru. Setelah dibuka, didalamnya berisi 1 paket plastic plip yang berisi
butiran krIstal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,89
gram brutto (3,59 gram netto), dua plastic kecil, 1 plastik sedang, dan sebuah
tabung kacaa yang berisi sisa sabu,maupun satu korek api gas. Selain itu,juga disita
sebuah handphone dan uang tunai Rp1,8 juta.
Sementara dari tersangka Ayu ditemukan
satu buah dompet warna coklat yang didalamnya berisi satu paket polp kecil yang
berisi butiran Kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat 0,31gram
brutto (0,11 gran netto) dan tabung kaca serta 1a buah handphone.
Sedangkan dari tersangka Melan yang IRT beranak satu, polisi
menyita satu paket plip kecil yang berisri Kristal bening diduga sabu-sabu
dengan berat 0,64 gram brutto atau 0,44 gram netto serta satu handphone. Suami
melan sendiri sudah terlebih menghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Singaraja
karena tersandung kasus narktika jenis sabu-sabu.
Ketiga tersangka kasus narkotika jenis
sabu-sabu ini, dijelaskan Kasat Resnarkoba AKP Ketut Adnyana.TJ dijerat pasal 114
(1) atau pasal 112 (1) atau pasal 127 (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com