Pesta Sabu-Sabu, Seorang Gadis dan IRT Beranak Satu Diringkus - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/6/17

Pesta Sabu-Sabu, Seorang Gadis dan IRT Beranak Satu Diringkus


Buleleng, Dewata News.com — Seorang gadis remaja yang tahun 2016 lalu menyelesaikan pendidikan di sebuah SMU dari Desa Ringdikit, sebuat saja Ayu (19) dan seorang ibu rumah tangga (IRT) beranak satu dari Desa Bubunan, sapaan akrab Melan (19) saat pesta narkotika jenis sabu-sabu bersama Gusti Joni Eka Putra alias Joni (30) juga dari Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt diringkus  oleh jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng.
 
Drama penangkapan aksi pesta sabu-sabu di sebuah rumah di Banjar Dinas Kajanan, Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, pada hari Kamis (02/02) sekitr pukul 00.30 Wita itu tanpa perlawanan, sehingga anggota melakukan penggeledahan kepada mereka,” kata Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ  ketika memberikan rilis di Press Room Polres Buleleng, Senen (06/02).
 
Didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng AKP Nyoman Suartika, Ketut Adnyana.TJ seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya memaparkan hasil penggeledahan terhadap tersangka Joni yang telah diamankan dan disita sebagai barang bukti.
 
Barang bukti yang diamankan itu, dijelaskan Adnyana.TJ, berupa 1 buah kaleng permen mentos warna hijau dibungkus dengan sebuah  celana dalam (CD cewek) warna biru. Setelah dibuka, didalamnya berisi 1 paket plastic plip yang berisi butiran krIstal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,89 gram brutto (3,59 gram netto), dua plastic kecil, 1 plastik sedang, dan sebuah tabung kacaa yang berisi sisa sabu,maupun satu korek api gas. Selain itu,juga disita sebuah handphone dan uang tunai Rp1,8 juta.
 
Sementara dari tersangka Ayu ditemukan satu buah dompet warna coklat yang didalamnya berisi satu paket polp kecil yang berisi butiran Kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat 0,31gram brutto (0,11 gran netto) dan tabung kaca serta 1a buah handphone.
 
Sedangkan dari  tersangka Melan yang IRT beranak satu, polisi menyita satu paket plip kecil yang berisri Kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat 0,64 gram brutto atau 0,44 gram netto serta satu handphone. Suami melan sendiri sudah terlebih menghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Singaraja karena tersandung kasus narktika jenis sabu-sabu.
 
Ketiga tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu ini, dijelaskan Kasat Resnarkoba AKP Ketut Adnyana.TJ dijerat pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) atau pasal 127 (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009  tentang Narkotika. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com