Denpasar, Dewata News. Com - Seorang mahasiswi berinisial IRS (21) berhasil diringkus aparat kepolisian di tempat tinggalnya di Jalan Padang Udayana Perum Padang Udayana gang VIII, Padang Sambian Denpasar Barat, pada Jumat (6/01) sore.
Dari hasil penangkapan, IRS kedapatan membawa tiga buah pil ekstasi berwarna coklat. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menyatakan, penangkapan IRS dilakukan karena ia diketahui biasa mengedarkan ekstasi. Informasi tersebut diperoleh dari masyarakat.
Ekstasi itu disimpan Mahasisiwi salah satu perguruan tinggi swasta di Denpasar itu di sepatunya. Menurut pengakuan IRS, barang haram itu didapat dari temannya berinisial AND.
"Kami amankan tersangka dari informasi masyarakat. Dan ia mengakui perbuatannya. Bahkan menunjukkan dimana ia menyimpan ekstasi itu," ucap Kapolresta didampingi Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo, Rabu (11/1).
Dari hasil pemeriksaan, selain diketahui menjual, IRS juga mengakui mengkonsumsi ekstasi sejak delapan bulan yang lalu dan terakhir menggunakan ekstasi saat tahun baru di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Kuta.
"Tersangka belum pernah dihukum. Dan kami masih memburu teman tersangka yang menjual ekstasi itu," jelasnya.
Selain IRS polisi juga meringkus YSG (30) dan TRS (40) yang juga mengkonsumsi narkoba. (DN - NgR)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com