Buleleng, Dewata News.com —Setelah Surat Suara dilakukan disortir dan pelipatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menemukan ribuan surat suara yang mengalami kerusakan. Akibat surat suara yang mengalami kerusakan itu nantinya tidak bakalan bisa dimanfaatkan untuk pemungutan suara yang akan berlangsung pada Pilkada Buleleng 15 Februari 2017 mendatang.
Bahkan dengan penemuan ribuan surat suara yang mengalami kerusakan itu, KPU Buleleng akan terus melakukan pengecekan, apakah nantinya bisa dimanfaatkan atau akan dimasukkan dalam status rijek.
Bahkan mengenai pelipatan surat suara, KPU Buleleng telah menyelesaikan pelipatan sebanyak 423.000 lembar surat suara, dari total 600.492 lembar surat suara yang diterima oleh KPU Buleleng. Dari ratusan ribu lembar surat suara yang terlipat itu, KPU Buleleng telah menemukan 4.025 lembar surat suara yang mengalami kerusakan.
Kerusakan surat suara yang ditemukan oleh KPU Buleleng itu pun beraneka macam. Ada yang surat suaranya robek, ada yang cetakannya buram, ada pula yang fotonya kabur. Selain itu KPU Buleleng juga menerima ratusan lembar surat suara yang cetakannya tidak sempurna, karena ada tinta warna yang meleset. Khusus kategori terakhir ini, masih dikoordinasikan dengan KPU Bali dan KPU RI, apakah surat suara itu bisa digunakan atau tidak.
Komisioner KPU Buleleng Buleleng Luh Putu Sri Widyastini mengatakan, memang tengah mempercepat proses pelipatan surat suara. Saat ini KPU Buleleng menambah 10 orang tenaga penyrotiran dan pelipatan surat suara, sehingga bisa selesai tepat waktu.
Soal temuan ribuan lembar surat suara yang rusak, Luh Putu mengaku akan menyortir kembali surat suara tersebut, apakah bisa dimasukkan dalam kriteria rusak, atau bisa digunakan saat pemungutan suara. Karena, sementara ini kriteria surat suara rusak yang ditetapkan oleh KPU adalah surat suara yang rusak, robek, maupun buram atau fotonya kabur. Toh bila nanti ditemukan kerusakan, pihaknya akan meminta penggantian, sesuai dengan jumlah surat suara yang rusak.
”Karena menurut perrjanjian kontrak yang sudah disepakati, berapa pun kerusakan yang ditemukan, pihak percetakan wajib mengganti sejumlah kerusakan itu,” ujar Luh Putu.
Saat ini KPU Buleleng juga tengah menanti pengiriman daftar pasangan calon, sisa alat tulis kantor, sisa sampul, maupun formulir. Formulir sendiri akan diterima pada Jumat (20/01) lusa. Setelah itu KPU Buleleng akan melakukan packing ke dalam kotak suara. Packing surat suara itu akan melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Selanjutnya pendistribusian akan dilakukan pada H-3 pemungutan suara. (DN ~ TiR)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com