Kenaikan Tarif PNBP Tidak Mempengaruhi SWDKLLJ Jasa Raharja - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/17/17

Kenaikan Tarif PNBP Tidak Mempengaruhi SWDKLLJ Jasa Raharja


Buleleng, Dewata News.com — Adanya pemberlakuan aturan baru yang membuat semua jenis biaya administrasi kendaraan termasuk beberapa jenis pengurusan surat kendaraan yang sebelumnya gratis kini dinaikkan, tidak sampai berimbas pada kenaikan nilai santunan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum yang dikelola Jasa Raharja.
 
Hingga kini sedikitnya ada dua UU yang berkaitan asuransi kecelakaan lalu lintas yang dikawal Jasa Raharja diantaranya UU No 33 tahun 1964 dengan lingkup jaminan ditujukan bagi setiap penumpang yang sah dari alat angkutan umum baik darat, laut, sungai, penyebrangan dan maupun pesawat udara, selama dalam perjalanan yaitu saat berangkat sampai dengan tiba di tempat tujuan dan UU No 34 tahun 1964 ditujukan bagi setiap korban yang tertabrak kendaraan bermotor dan kereta api, termasuk mereka yang menjadi korban tabrak lari.
 
Kepala Jasa Raharja Singaraja Regy S Wijaya mengungkapkan, untuk menjaga keberlangsungan dari kedua asuransi tersebut, sesuai UU yang berlaku, maka kewajiban masyarakat adalah membayar iuran wajib yang biasanya dikenakan melalui pembelian tiket yang sah setiap melakukan perjalanan menggunakan angkutan umum, baik di darat, laut, penyebrangan maupun udara.
 
Disamping kewajiban lain membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), saat memperpanjang atau mendaftar kendaraan bermotor setiap tahunnya di kantor samsat.
 
Ditengah adanya pemberlakukan aturan baru kenaikan biaya administrasi STNK dan sejenisnya, khusus yang berkaitan dengan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ)  tidak  ada kenaikan tarif asuransi kecelakaan jasa raharja”, tegas Regy di Singaraja, Selasa (17/01).
 
Kepala Jasa Raharja Singaraja, Regy S Wijaya menambahkan, total pembayaran santunan kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum yang dibayarkan Jasa Raharja Singaraja tahun 2016 di tiga kabupaten meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem dari sisi jumlah aktifitas korban meningkat yakni 717 korban, dibanding tahun 2015 lalu hanya 653 korban yang santunan asuransinya telah dibayarkan.
 
Namun demikian mengacu pada sisi santunan korban yang dibayarkan untuk tahun 2016 mengalami penurunan dibanding tahun 2015. Salah satu pemicu menurunnya pembayaran santunan yang diberikan korban adalah berkurangnya jumlah korban yang meninggal dunia atau kematian akibat kecelakaan lalu lintas, yakni di tahun 2016 hanya  12,14 persen dibanding tahun 2015 lalu sebanyak 173 korban laka lantas meninggal dunia. Dengan demikian, aktifitas santunan untuk laka lantas tahun 2016 terbanyak karena korban luka luka”, pungkasnya. (DN ~ TiR).-

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com