Buleleng,Dewata News.com — Belum genap dua pekan di awal Tahun 2017 ini, tepatnya hingga tanggal 11 Januari 2017, PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Singaraja sudah membayar klaim santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sebesar Rp.239.581.532.-
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Singaraja, Regy S.Wijaya mengungkapkan, dari jumlah klaim santuan yang dibayarkan kepada korban laka lantas sebesar itu, 7 orang korban meninggal dunia yang diterima ahli waris korban yang sah, baik yang berdomisili di Kabupaten Karangasem, Buleleng maupun Jembrana sebagai wilayah kerja Jasa Raharja Singaraja.
Selain 7 orang korban meninggal dunia, lanjut Regy S.Wijaya, klaim santunan juga dibayarkan kepada korban luka berat sebesar Rp.61.331.532,- untuk 8 orang korban, di samping dana santunan sebesar Rp1.250.00 untuk cacat tetap dan biaya penguburan sebesar Rp.2 Juta.
Didamping PJ.Pelayanan Dani F.Cahyadi, Kepala Jasa Raharja Singaraja, Regy S.Wijaya tidak menampik, pembayaran klaim santunan masih didominasi untuk korban yang ada di wilayah hukum Polres Buleleng, baik untuk korban meninggal dunia 2 orangdan luka berat 8 orang, termasuk cacat tetapdan biaya penguburan.
Sebagai kilas balik pembayaran klaim santunan selama tahun 2016, Regy S.Wijaya menyimak angka Rp7,8 miliar lebih (Rp.7.801.040.920) telah dibayarkan kepada korban meninggal dunia 152 orang dengan jumlah santunan Rp.3.975.000.000, luka berat 563 orang dengan jumlah santunan Rp3.770.040,920 serta cacat tetap Rp50 Juta serta biaya penguburan Rp.6 juta.
Dibanding dengan pembayaran klaim santunan pada periode Tahun 2015 sebelumnya, ditengarai Regy S.Wijaya, ternyata jumlah santunan yang dibayarkan pada periode Tahun 2016 mengalami penurunan. Pembayaran santunan pada periode Tahun 2015 totalnya Rp.8.029.442.144,- untuk171 orang korban meninggal dunia, 457 orang korban luka berat maupun 1 orang luka ringan,dan cacat tetap Rp.77,5 Juta serta Rp.12 Juta untuk dana penguburan.
Kepala PT.Jasa Raharja (Persero) Singaraja, Regy S.Wijaya mengakui, sukses tepat waktu dan kecepatan dalam pembayaran santunan kepada korban, selain kinerja jajarannya yang terus ditingkatkan dengan pola ”jemput bola”, juga telah terintegrasinya pihak terkait, terutama Kepolisian maupun pihak rumah sakit yang telah menjalin kesepakatan kerjasama atau MoU dalam proses penanganan setiap korban laka lantas. (DN ~ TiR)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com