Di Buleleng, Dua Pengguna Sabu-Sabu Digiring Polisi ke Balik Terali Besi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/18/17

Di Buleleng, Dua Pengguna Sabu-Sabu Digiring Polisi ke Balik Terali Besi


Buleleng, Dewata News.com —Jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng terus meningkatkan operasi rutin yang ditingkatkan untuk memberantas penyalahgunaan narkotika, khususnya sabu-sabu yang marak ditengah-tengah masyarakat. Sebagai bukti dari hasil kinerja yang ditingkatkan,  Jumat (13/01) siang pekan lalu dua orang pengguna sabu-sabu digiring ke balik terali besi di Mapolres Buleleng.
 
Didampingi Kasubag Humas AKP Nyoman Suartika, seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya, Kasat Resnarkoba AKP Ketut Adnyana.TJ di ruang kerjanya merilis hasil penangkapan kedua pengguna sabu-sabu itu kepada sejumlah awak media.
 
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini, dijelaskan AKP Ketut Adnyana.TJ menindaklanjuti informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di seputaran Kelurahan Kampung Kajanan. Pada hari Jumat siang sekitar pukul 14.00 Wita anggota diterjunkan melakukan penyelidikan di sekitar Kampung Kajanan, dan melihat seseorang yang gerak geriknya sangat mencurigakan.
 
”Anggota mendekati seseorang itu,yang ternyata bernama M.Hasan alias Asan (45) langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan pada lipatan celana panjang bagian bawah yang dikenakan ditemukan satu buah potongan pipet warna merah.Setelah dibuka berisi plastik plip yang berisikan butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasat Resnarkoba Adnyana.TJ.
 
Guna melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka M.Hasan beserta barang bukti sabu-sabu yang beratnya 0,27 gram brutto atau 0,13 gram netto,maupun 1 unit handphone dan uang tunai Rp300ribu diamankan ke Polres Buleleng.
 
Setengah jam kemudian, dari hasil pengembangan ditangkap Agus Saipul Bahri alias Agus Cetu (45) yang beralamat di Jalan Salak gang Anggrek No.11 Kelurahan Kampung Kajanan. Sebagai pengguna, Agus Cetu dijerat pasal 132 (1) jo pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
 
Sementara tersangka Asan sebagai memiliki sabu-sabu dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No.36
5 tahun 2009 tentang narkotika atay pasal 127 ayat 1 huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
 
Usai merilis, kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu digiring ke ruang tahanan Polres Buleleng. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com