Denpasar, Dewata News. Com - Kehadiran transportasi online di Indonesia khususnya di Provinsi Bali, telah menciptakan trend yang baru di masyarakat. Hal tersebut terlihat dari antusiasme masyarakat yang cukup tinggi untuk mencoba hal baru dengan berbagai kemudahan tersebut.
Dengan berkembangnya angkutan online yang begitu pesat di Provinsi Bali dan demi menciptakan pelayanan angkutan umum yang aman, nyaman, murah dan handal bagi masyarakat, maka diharapkan agar angkutan online yang beroperasi di Bali memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan berkembangnya angkutan online yang begitu pesat di Provinsi Bali dan demi menciptakan pelayanan angkutan umum yang aman, nyaman, murah dan handal bagi masyarakat, maka diharapkan agar angkutan online yang beroperasi di Bali memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Demikian disampaikan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta dihadapan anggota Paguyuban Transportasi Online Bali (PTOB) di wantilan gedung DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar pada Sabtu (17/12).
Ditambahkan Sudikerta, saat ini telah keluar Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Menurutnya, regulasi tersebut mengatur jenis pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, pegusahaan angkutan, penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, pengawasan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, peran serta masyarakat dan sanksi administratif.
“Menurut Permen 32 Tahun 2016 tersebut, penggunaan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi atau angkutan online diperbolehkan dengan tetap memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Untuk itu, saya minta anggota PTOB ini agar bisa melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah tersebut. Agar dalam pelaksanaannya dilapangan tidak terjadi masalah dikemudian hari,” ujarnya.
Lebih lanjut menurut Sudikerta, berdasarkan surat Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No: HK.202/2/4/DRJD/2016, dikatakan masa sosialisasi diperpanjang selama 6 bulan dimulai dari tanggal 1 Oktober 2016 hingga 1 April 2017 serta melakukan pembinaan (preemptive) dan pencegahan (preventif) daripada penegakan hokum (represif). Untuk itu, Sudkerta meminta kepada seluruh pelaku Transportasi Online untuk dapat memanfaatkan masa sosialisasi tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga kedepannya angkutan online dapat beroperasi dengan baik di Provinsi Bali.
Sementara itu, ketua Paguyuban Transportasi Online Bali (PTOB) I Wayan Suata mengatakan jika masyarakat tidak dapat mengikuti perkembangan Informasi Teknologi (IT) maka akan tertinggal. Jangan sampai dengan kehadiran transportasi online di masyarakat, para pelaku yang memilih untuk menjalankan pekerjaan di transportasi online justru malah di diskriminasi. Menurutnya, semua persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah sudah dipenuhi. Sehingga masyarakat harus bisa menerima kehadiran transfortasi online tersebut. (DN - NgR)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com