Denpasar, Dewata News. Com - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengukuhkan dan melantik Pejabat Pimpinan Tinggi (Pejabat Struktural Eselon I dan II) di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Jumat (30/12).
Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Tinggi ini merupakan amanat Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penerapan aturan tersebut berimplikasi pada perubahan jumlah pejabat dan nomenklatur perangkat daerah. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya disebut Pejabat Struktural Eselon II,red) bertambah menjadi 51, dari sebelumnya 48.
Pastika berharap perubahan struktur ini memotivasi jajarannya untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas. Lebih dari itu, dia menekankan agar para pejabat lebih fokus pada pelaksanaan program unggulan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Seluruh organisasi perangkat daerah diharapkan dapat membangun sinergi dan memfokuskan program kerjanya untuk menekan angka kemiskinan, mengatasi kesenjangan serta menciptakan lapangan kerja.
“Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, semua program harus difokuskan pada tiga tujuan tersebut,” ujarnya.
Pada bagian lain, Gubernur juga mengingatkan bahwa pejabat pimpinan tinggi merupakan jabatan level strategis yang sangat menentukan keberhasilan program pembangunan. Untuk itu, mereka diminta menjaga perilaku, pola pikir dan pola kerja.
“Bekerjalah dengan sungguh-sungguh, jangan asal-asalan,” tandasnya.
Secara umum, Pastika menerangkan bahwa sebagian besar pejabat ditugaskan kembali dalam jabatan yang sama dan sejenis atau dalam jabatan berbeda namun diupayakan dalam tugas yang relevan dengan jabatan yang dipegang sebelumnya. Menurutnya hal ini bertujuan untuk menjaga kontinuitas pelaksanaan tugas pemerintahan dan realisasi program pembangunan.
“Secara bertahap dan berkelanjutan, saya tetap melakukan evaluasi dan perputaran tugas terhadap seluruh pejabat struktural dalam upaya memantapkan implementasi prinsip ‘the right man in the right place,” ucapnya seraya mengingatkan bahwa jabatan bukanlah hak tapi merupakan kepercayaan yang harus dijawab dengan tanggung jawab, dedikasi dan prestasi.
Pimpinan SKPD yang baru dibentuk diharapkan segera menyusun perencanaan program/kegiatan sesuai tupoksi organisasi serta alokasi anggaran. Dengan demikian, begitu jabatan struktural terisi semua, tugas pokok dan fungsi organisasi segera dapat direalisasikan.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Pastika mengukuhkan dan melantik Cokorda Ngurah Pemayun sebagai Sekda Provinsi Bali dan 48 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Secara garis besar terjadi perubahan nomenklatur, penambahan, pengurangan dan penggabungan tupoksi pada beberapa SKPD. Perubahan antara lain terjadi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral, Biro Keuangan berubah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.
Perubahan juga terjadi pada SKPD di lingkungan sekretariat daerah yaitu Biro Humas menjadi Biro Humas dan Protokol, Biro Aset menjadi Biro Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa. Dalam struktur yang baru juga muncul sejumlah SKPD baru antara lain Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana.
Saat ini masih ada tiga jabatan yang belum diisi yaitu Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Kepala Badah Ketahanan Pangan dan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga. Pengisiannya masih menunggu proses yang akan dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
Acara pengukuhan dan pelantikan dihadiri pula oleh Wakil Ketua DPRD Bali NyomanSugawa Korry, Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta, Ny.Ayu Pastika, Ny.Dayu Sudikerta dan pejabat eselon III di Lingkungan Pemprov Bali. Pengukuhan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi ini akan diikuti Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV yang dijadwalkan akan terlaksana minggu depan.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com