Buleleng, Dewata News.com — Sebanyak dua proyek pengerjaan yang dilakukan oleh SKPD di Buleleng di cek fisik hasil pengerjaannya oleh Inspektorat Kabupaten Buleleng. Dua proyek tersebut adalah proyek pengerjaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kampung Tinggi, Kelurahan Kampung Baru dan RTH di Kelurahan Sukasada, Kamis (29/12). Kedua proyek pengerjaan tersebut berada di bawah Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Buleleng.
Kedua RTH ini merupakan pengerjaan yang dicanangkan saat kepemimpinan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. RTH Kampung Tinggi dibuat untuk alternatif rekreasi, selain Eks Pelabuhan Buleleng. Sedangkan, RTH di Kelurahan Sukasada dirancang untuk rest area di wilayah Sukasada. RTH Kelurahan Sukasada memakai areal Balai Benih Utama yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali. Namun, lahan ini sudah diperjuangkan oleh Bupati Putu Agus Suradnyana agar bisa digunakan menjadi RTH. Kedua RTH ini juga akan dilengkapi dengan area kuliner.
Menurut Ketua Tim Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah IV, Putu Panca Yasa, bahwa cek atau uji fisik kedua RTH ini dalam rangka evaluasi, pembinaan dan pengawasan terhadap DKP Kabupaten Buleleng. Nantinya, hasil uji atau cek fisik ini akan dihitung bersama dengan rekanan agar sesuai.
Putu Yasa juga mengatakan, proses ini dilakukan secara regular terhadap kegiatan ataupun proyek yang dikerjakan masing-masing SKPD. “Hasil uji atau cek fisik ini akan kami sesuaikan dan hitung bersama dengan rekanan. Pengecekan ini merupakan proses regular dari kami,” ungkapnya.
Ia menambahkan, evaluasi ini menyangkut lima aspek seperti tupoksi, keuangan, sarana dan prasarana, SDM dan metode kerja. Kelima tersebut yang dievaluasi, termasuk juga pengerjaan proyek-proyek oleh masing-masing SKPD. Evaluasi dan pengecekan ini rutin dilakukan sesuai dengan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan.
“Ini rutin kita lakukan sebagai bahan evaluasi yang melingkupi lima aspek. Masing-masing SKPD apakah sudah melakukan pekerjaannya dengan benar,” imbuh Panca Yasa.
Panca Yasa juga menjelaskan, dalam pengecekan fisik ini sudah menghitung luas dan bentuk bangunan, apakah sesuai atau tidak dengan perencanaan. Pengecekan akan dilanjutkan dan pembahasan lebih teknis akan dilakukan di kantor Inspektorat. Pengecekan ini mengacu kepada gambar (asbulit drawing) yang dibuat oleh rekanan.
“Penghitungan dan pembahasan teknis lebih lanjut akan dilakukan di kantor bersama rekanan dan juga SKPD,” tandasnya. (DN ~ TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com