Bupati Suwirta Kukuhkan SatGas Saber Pungli di Kabupaten Klungkung - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/1/16

Bupati Suwirta Kukuhkan SatGas Saber Pungli di Kabupaten Klungkung


Klungkung, Dewata News. Com - Praktik Pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pembrantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien  dan mempu menimbulkan efek jera. Maka sesuai dengan Amanat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang  Satuan Tugas Saber Pungli,  Tim Saber Pungli yang telah dikukuhkan diharapkan  bisa di mulai dari diri sendiri sebelum  kita menegakkan kepada orang lain, ini disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta pada Sambutan  acara Pengukuhan Satuan Tugas  Sapu Bersih Pungutan Liar  Kabupaten Klungkung Kamis (1/12) bertempat di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kania.

Lebih Lanjut Bupati Suwirta juga berharap kepada  Tim Saber Pungli yang telah dikukuhkan  agar mampu bekerja dengan baik,menjaga  pola pikir dan yang paling penting pembentukan Karakter kita yang harus diperbaiki, Tim ini harus  mampu mencegah terjadinya Pungli dan meningkatkan langkah-langkah edukatif dan Prefentif,” Tim ini jangan hanya dibentuk saja, harus mulai bergerak cepat untuk mengantisipasi semua praktek- praktek Pungli,” terang Bupati Suwirta.

Acara Pengukuhan ini juga dihadiri FKPD Kabupaten Klungkung,Ketua MMDP, SKPD dilingkungan Pemkab Klungkung dan seluruh Komponen Masyarakat Kabupaten Klungkung, pembentukan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Klungkung, Sesuai Keputusan Bupati Klungkung Nomor 441/03/ H2O/2016  dan sesuai  Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, meliputi Tugas dan fungsi Saber Pungli sebagai berikut:  Melaksanakan Pembrantasan Pungli secara efektif dan efisien, dengan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana, baik yang berada dikementrian/lembaga/ pemerintah daerah, melaporkan segala Pelaksanaanyan kepada Bupati Klungkung, dan mempunyai fungsi: Intelijen yang diketuai dari Kepala Kesbangpolinmas, Pencegahan sebagai Ketua Kepala Bagian Hukum, Penindakan sebagai Ketua Kepala Satuan Reskrim Polres Klungkung, dan Yustisi sebagai Ketua Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung. (DN - HuM)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com