BPK Perwakilan Provinsi Bali Serahkan LHP Pemkab Bangli Tanpa Catatan Khusus - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/27/16

BPK Perwakilan Provinsi Bali Serahkan LHP Pemkab Bangli Tanpa Catatan Khusus


Denpasar, Dewata News. Com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali Yulindra Tri Kusumo Nugroho, Selasa (27/12) menyerahkan Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2016 kepada seluruh pimpinan daerah dan pimpinan DPRD se Provinsi Bali. 

Acara yang dipusatkan di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali dihadiri langsung oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Bupati Bangli I Made Gianyar, SH.,M.Hum, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Bupati Karangasem I G A Mas Sumantri, Wakil Walikota Denpasar I G N Jaya Negara dan sejumlah pimpinan DPRD se Provinsi Bali.

Ketua BPK Perwakilan Provinsi Bali Yulindra Tri Kusumo Nugroho pada kesempatan itu menyampaikan, sesuai dengan Undang-undang no 15 tahun 2014 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Menurut Tri Kusumo, pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektifitas. Pemeriksaan kinerja menghasilkan informasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja suatu program dan memudahkan pengambilan keputusan bagi pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengambil tindakan koreksi serta meningkatkan pertanggunjawaban publik. 

“Intinya pemeriksaan kinerja menghasilkan temuan, simpulan dan rekomendasi”terangnya.

Sementara itu, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, lanjut Tri Kusumo adalah pemeriksaan yang dilakukan diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Yang termasuk dalam pemeriksaan dengna tujuan tertentu adalah pemeriksaan atas hal-hal lain dibidang keuangan, pemeriksaan ivestigatif dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah. 

“Pemeriksaan dengan tujuan tertentu bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa dan dapat bersifat eksaminasi (pengujian), reviu atau prosedur yang disepakati”jelasnya.

Lanjut Tri Kusumo menyampaikan, pada semenster II tahun 2016, BPK Perwakilan Provinsi Bali telah melaksanakan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada tujuh entitas pemerintah daerah, yakni pemeriksaan kinerja atas efektivitas pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan sempel Pemkot Denpasar dan Kabupaten Badung, Pemeriksaan kinerja atas efektifitas kegiatan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sampel ULP Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karangasem, Pemeriksaan atas kinerja pemenuhan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan akses pendidikan dasar dan menengah berkualitas tahun anggaran 2014 s/d 2016 (semester I) dengan sampel Pemprov Bali dan Kabupaten Bangli, Pemerinsaan atas fasos dan fasum TA 2014 s/d 2016 pada Kabupaten Badung, pemeriksaan atas belanja dana desa tahun anggaran 2015 dan 2016 sampai dengan Semtember pada Kabupaten Karangasem, Pemeriksaan atas operasional PD Pasar Kota Denpasar dan Pemeriksaan atas belanja daeah TA 2015 dan 2016 sampai dengan Oktober dengan sempel Pemprov Bali.

Sesuai dengan pasal 20 ayat (3) undang-undang No. 15 tahun 2014, lanjut Tri Kusumo, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.  Semnetara untuk DPRD sebagai wakil rakyat, dapat memanfaatkan laporan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan pembahsan sesuai dengan kewenangannya. 

“BPK menghimbau kepada kepala daerah beserta jajarannya untuk memperhatikan masalah-masalah yang berulang dan rekomendasi yang belum tuntas untuk ditindaklanjuti. BPK akan terus mendorong pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan sesuai rekomendasi untuk memperbaiki kelemahan yang terjadi dala pengelolaan keuangan daerah secara sistemik dan konsisten”pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com