Syarat Dukungan Minimal Kurang 47, Paslon SURYA Tuntut ke PTUN - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/13/16

Syarat Dukungan Minimal Kurang 47, Paslon SURYA Tuntut ke PTUN


Buleleng, Dewata News. Com — Proses pelaksanaan Pilkada Buleleng 2017 yang semestinya sudah pada tahapan kampanye yang masih ”gabeng” tampaknya makin seru. Setelah KPU Buleleng sebagai penyelenggara telah melaksanakan penetapan putusan sidang musyawarah Panwaslih Buleleng untuk melakukan ferivikasi faktual di lima desa, ternyata pasangan calon (paslon) SURYA (Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharmawijaya) masih belum memenuhi syarat dukungan minimal, lagi 47.

Itu tercermin dari berita acara rapat pleno KPU Buleleng di Singaraja, Minggu (13/11) siang mengacu dari hasil pleno PPK Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Busungbiu dan Kecamatan Gerokgak.

”Dari hasil pelaksanaan ferivikasi faktual yang dilakukan di Lingkungan Kalibaru, Kelurahan Banjar Jawa (Buleleng) tercatat 63 dukungan, Gerokgak – 28, Desa Bila dan Mengening (Kubutambahan) masing-masing 80 dan 16 dukungan serta Desa Pelapuan (Busungbiu) 1 dukungan, sehingga total keseluruhan 188 dukungan,” kata Ketua KPU Buleleng Gede Suardana menjelang menutup rapat pleno.

Suardana menyimak jumlah dukungan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan paslon perseorangan tahap awal 18.686 di sembilan kecamatan, disusul dengan pelaksanaan hasil rekapitulasi dukungan perbaikan paslon 21.363 di sembilan kecamatan serta  hasil rekapitulasi dukungan paslon perseorangan tindak lanjut atas putusan sengketa nomor Permohonan  001/PS/PWSL,BLG.17.04/10/2016 sebanyak 188 di empat kecamatan, sehingga total pendukung yang memenuhi syarat tercatat 40.236 dari jumlah minimal 40.283.

Dengan jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak itu, lanjut Suardana, paslon SURYA belum memenuhi syarat dukungan minimal lagi 47. ”Jadi paslon perseorangan, SURYA masih mengalami kekurangan sebanyak 47 dukungan,” tegas Suardana usai memimpin rapat pleno.

Terhadap hasil pelaksanaan ferivikasi faktual lima tempat di empat kecamatan itu, Anak Agung Anom Wedhaguna, SH didampingi Elias Ello beserta tim sukses SURYA menerima disertai keberatan.

Selanjutnya, kata AA.Anom Wedhagaguna, tim sukses SURYA menindaklanjuti keberatan proses pelaksanaan Pilkada Buleleng, khususnya menyangkut penetapan  putusan sengketa Panwaslih Buleleng nomor Permohonan No. 001/PS/PWSL,BLG.17.04/10/2016 serta beberapa kejadian intimidasi selama berlangsungnya ferivikasi factual ke PTUN Surabaya.

Kinerja Panwaslih Disorot?
Ditengah-tengah berlangsungnya rapat pleno KPU Buleleng yang dihadiri seluruh jajaran PPK, maupun Panwaslih Buleleng, AA.Anom Wedhagana secara umum memaparkan berbagai pelanggaran selama proses ferivikasi faktual dukungan perbaikan maupun tindak lanjut putusan sengketa Panwaslih yang penuh intimidasi dan sebagainya.

”Adanya berbagai pelanggaran itu karena lemahnya kinerja Panwaslih, dimana Panwaslih yang semestinya mampu meminimalisir bentuk pelanggaran pada saat pelaksanaan ferivikasi factual tindak lanjut putusan sengketa,” ujar Anom Wedhagana dengan nada tanya.

Berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi itu, disebutkan Anom, sudah dilaporkan ke Panwaslih Buleleng untuk ditindaklanjuti.

Sementara adanya dugaan berbagai pelanggaran selama pelaksanaan ferivikasi faktuaal di Lingkungan Kalibaru, Kelurahan Banjar Jawa secara rinci dipaparkan anggota Tim Sukses SURYA, Elias Ello dan seorang lainnya untuk pelanggaran yang terjadi di wilayah Gerokgak.

Atas sorotan kinerja Panwaslih diantisipasi Ketua Panwaslih Buleleng Ketut Ariani dengan rasa terima kasih, karena pihaknya sudah melaksanakan tugas sesuai dengan mekanisme yang ada.

Selaku Ketua Panwaslih Buleleng, Ketut Ariani menghormati hak Tim sukses SURYA membawa adanya dugaan pelanggaran Pilkada Buleleng ini ke ranah hukum.

Keberatan atas pelaksanaan proses ferivikasi faktual secara tertulis diser5ahkan oleh Elias Ello mewakili Tim Sukses SURYA kepada salah seorang anggota komisioner KPU Buleleng.

Tahapan Pilkada Tetap Berlanjut
Disinggung proses pelaksanaan Pilkada Buleleng selanjutnya, dijelaskan Suardana, KPU tetap melaksanakan tahapan, yakni tahapan kampanye 1 paslon PASS tetap berlangsung.

Kemudian KPU Buleleng juga mulai melakukan sosialisasi untuk proses pemilihan dengan 1 paslon,  Selain itu melanjutkan tahapan berikutnya, seperti pengadaan surat suara, di samping menunggu proses-proses selanjutnya.

Sebab, dari tim sukses SURYA menyinggung membawa dugaan pelanggaran proses Pilkada Buleleng ini ke ranah hukum, yakni PTUN. Namun, sampai saat ini, Suardana mengaku, belum menerima pemberitahuan dari PTUN. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com