Buleleng, Dewata News. Com — Ketut S alias Gading, warga Banjar Dinas Enjung Sangiang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar diibekuk jajaran Sat-Res Narkoba Polres Buleleng akibat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka Ketut S Alias Gading (52) pekerjaan swasta, Jumat (09/11) lalu sekitar pukul 15.30 wita dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Buleleng berdasarkan informasi masyarakat.
Dari informasi masyarakat itu, jajaran Satresnarkoba dibawah Komando AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya dengan sigap melakukan penangkapan. Berdasarkan barang bukti yang didapat, tersangka Ketut S Alias Gading digiring ke Mapolres Buleleng.
Seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya, Kasat Resnarkoba AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya pada keterangan pers di ruang kerjanya, Senin (14/11) memaparkan kronologis penangkapan tersangka dan barang bukti yang berhasil disita.
Barang bukti yang berhasil disita sebuah bungkusan bekas permen ralaxa yang berisi satu paket plastik kecil yang digulung dengan lakban hitam, berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat 0,12 gram bruto atau 0,04 gram netto”, papar Adnyana TJ.
Disamping itu pula, disita satu buah alat hisap sabu-sabu atau bong dan satu unit handphone warna hitam merk mito.
Tersangka Ketut S alias Gading dijerat dengan pasal 112 atau 127 (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka Gading masih diamankan di ruang tahanan Mapolres Buleleng. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com