Buleleng, Dewata News. Com — Polres Buleleng berhasil mengungkap penambangan liar, di wilayah Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt. Penambangan liar di desa tersebut, diduga sudah cukup lama berlangsung. Namun, pihak Kepolisian kali ini, berhasil menangkap salah seorang pelaku, yang kedapatan melakukan penambangan liar di daerah tersebut.
Pengungkapan kasus penambangan liar atau tanpa izin ini, berawal dari adanya laporan yang masuk ke pihak Kepolisian, yang menyebutkan seringnya ada kegiatan penambangan liar di Desa Banjarasem. Dari laporan itu, anggota Satreskrim Polres Buleleng, langsung melakukan penyelidikan dilokasi.
Anggota Satreskrim akhirnya berhasil mengamankan pelakunya yakni, berinisial KL (46) warga Dusun Lebih, Desa Yeh Anakan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, yang kedapatan sedang melakukan penambangan secara liar. Sehingga, pelaku digiring ke Mapolres Buleleng, untuk proses pemeriksaan.
Seizin Kapolres Sukawijaya, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Teuku Ricki Fadliansyah mengatakan, pelaku KL saat didatangi ke lokasi kedapatan melakukan penambangan Batu Bolder secara liar. Dari introgasi, pelaku ternyata tidak bisa menunjukan surat izin penambangan. Sehingga, pelaku digiring ke Mapolres Buleleng, untuk menjalani proses hukum.
“KL kedapatan sedang menggali tanah, menggunakan alat berat dan mengambil material berupa batuan atau Batu Bolder, yang ternyata tanpa dilengkapi surat izin saat kami minta, yang selanjutnya pelaku sudah kami amankan,” kata AKP. Teuku Ricki di Singaraja, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kasus ini saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, dengan sudah mengamankan barang bukti diantaranya, 1 unit Escavator, uang tunai Rp550 ribu, Surat Perintah Jalan dari salah satu perusahaan, 2 unit mobil Truck, serta Batu Bolder 18 meter kunik.
“Kasus ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut. Batu bolder yang diambil itu, kemudian diangkut dengan menggunakan mobil Truck yang sudah disewa pelaku untuk dibawa ke wilayah Jembarana, di lokasi proyek,” jelas Teuku Ricki.
Sementara dari pelaku KL mengaku, baru pertama kali ini melakukan penambangan liar, di wilayah Desa Banjarasem, Buleleng. “Maunya batu itu dibawa ke lokasi proyek di Jembrana,dan saya baru melakukan kegiatan ini,” aku KL dihadapan Polisi.
Akibat perbuatannya, KL kini dijerat dengan Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 Miliar. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com