Buleleng, Dewata News. Com — Kabupaten Buleleng akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2017 mendatang. Untuk menjaga netralitas dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Buleleng mengadakan sosialisasi tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, yang dilaksanakan di Gedung Mr I Gusti Ketut Pudja Eks. Pelabuhan Buleleng, Jumat (11/11).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka Plt Bupati Buleleng Ir. I Made Gunaja,M.Si yang diikuti Seluruh Pimpinan SKPD serta ASN di Lingkup Pemkab Buleleng. Dalam kesempatan itu hadir pula Sekda Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka,MP., Ketua KPU Buleleng Gede Suardana, dan Ketua Panwaslih Buleleng Ni Ketut Ariani.
Dalam sosialisasi tersebut disebutkan bahwa, ASN tidak boleh berpihak dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng apalagi terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Seperti yang diatur dalam Pasal 4 butir ke 15 yang disebutkan, PNS di larang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Usai membuka sosialisasi, Plt Bupati Buleleng Ir. I Made Gunaja, M.Si, menghimbau ASN tidak boleh ikut dalam kampanye calon Bupati dan wakil Bupati dan harus tetap netral dalam pemilihan. Ia juga mengingatkan ASN di lingkup Pemkab Buleleng, untuk selalu memegang teguh dan taat Asas, Prinsip, Nilai Dasar serta Kode Etik dan Kode prilaku yang diamanatkan oleh aturan yang berlaku.
“Netralitas ASN atau PNS telah diatur dalam UU RI nomor 5 tahun 2014 dan PP nomor 53 tahun 2010. Jadi saya menghimbau untuk menjaga netralitas, tidak melakukan keberpihakan kepada salah satu calon. Walaupun mempunyai hak pilih, namun tidak boleh memihak. Silahkan nanti pada saat mencoblos saja menyalurkan hak pilihnya,” imbuhnya.
Plt Bupati Gunaja mengingatkan, akan menindak tegas jika ada ASN jika terbukti terlibat dalam kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng.
“Bila ditemukan PNS yang terlibat dalam politik praktis, akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dengan sanksi ringan maupun sanksi berat, sesuai dengan aturan dalam undang undang ASN. Tentunya dengan memperlihatkan bukti bukti yang ditemukan sebelum menjatuhkan sanksi,” tegas Made Gunaja.
Sosialisasi tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka menyongsong Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017, menghadirkan tiga narasumber masing masing Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Buleleng Ni Made Rousmini, Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana, dan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Buleleng Ketut Aryani. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com