Klungkung, Dewata News. Com - Guna menghindari terjadi perkembangan lembaga-lembaga perbankan yang sudah mulai masuk ke desa, dan mencegah Lembaga Prekreditan Desa kalah bersaing, Maka Diperlukanperubahan dalam Perda yang sudah ada. Hal ini mendorong diadakannya kegiatan membahas tentang Perubahan Ketiga atas PerdaProvinsi Bali No. 8 Tahun 2002 tentang LPD yang bertempat di Balai Budaya IdaDewa Agung Istri Kania Klungkung, Senin (21/11) kemarin.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerahkabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra, didampingi Kepala BPMPKBPD KabupatenKlungkung I wayan Suteja, Ketua Majelis Madya Desa Pekraman Kabupaten KlungkungI Ketut Rupia dan Ketua Pansus LPD Provinsi Bali Nyoman Parta beserta Anggotatim.
Ketua Pansus LPD Nyoman Parta menyampaikan bahwa dalam penyusunan Perda LPD yang baru, terdapat beberapa draf diantaranya masajabatan kepala LPD yang nantinya dalamproses penggantian Kepala LPD tersebut akan menyesuaikan dengan sertifikat kompetensi agar kinerja LPD menjadi semakin baik.
"Kami menginginkan agar LPDyang sudah tidak beroperasi dihidupkan kembali, sedangkan yang sudah beroperasiditingkatkan kinerjanya. Penyerapan aspirasi tentang perubahan Ketiga atasPerda Provinsi ini bertujuan untuk menyerap aspirasi tentang perubahan yangakan disusun kemudian dimasukkan ke Perda Gubernur," ujarnya.
Sekretaris Daerah kabupaten Klungkung I Gede Putu winastra dalam sambutannya menyampaikan bahwa dari 117 LPD terdapat 7 LPD yang tidakaktif, Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya dan memiliki komitmenuntuk membina melalui Badan Pemberdaya masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Klungkung juga sudah memberikan bantuan computer sekaligus aplikasi dan pendampingan,sehingga diharapkan kedepan bisa mewujudkan keuangan LPD yang bersifat transparan dan akuntabel.
Dan pada kegiatan tersebut diisi dengan penyampaian aspirasi para Bendesa Desa Adat Pekraman dan Kepala LPD se-KabupatenKlungkung.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com