Pelayanan Kepada Masyarakat Korban Laka Lantas Bagi Jasa Raharja Sebagai Kebutuhan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/8/16

Pelayanan Kepada Masyarakat Korban Laka Lantas Bagi Jasa Raharja Sebagai Kebutuhan


Buleleng, Dewata News. Com — Memberikan pelayanan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) bagi Jasa Raharja tidak lagi merupakan suatu kewajiban, namun sudah menjadi kebutuhan. Karena itu, pola pelayanan yang diterapkan jajaran Jasa Raharja, sejak tahun 2016 ini dilaksanakan dengan jemput bola.

”Masyarakat korban laka lantas saat ini tidak lagi repot dan sibuk mengurus proses dana santunan, tapi cukup diam di rumah atau menunggu korban yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit pemerintah maupun swasta. Karena petugas akan datang melakukan survey, baik ke rumah sakit maupun ke rumah korban jika korban meninggal dunia,” kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Singaraja, Thamrin Silalahi, Selasa (08/11) sore.

Penekanan, bahwa pelayanan kepada masyarakat korban laka lantas itu sebagai kebutuhan oleh Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja murah senyum ini ketika memimpin rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) jajarannya, baik yang bertugas di Karangasem, Jembrana maupun di kantor perwakilan Singaraja,Senen (07/11) malam.

Kenapa rapat anev Jasa Raharja dilakukan malam hari? Jasa Raharja, ditengarai Thamrin Silalahi, sebagai kantor pelayanan publik, khususnya masyarakat korban laka lantas mengedepankan fungsi pelayanan. Sehingga jika rapat anev tiga bulanan itu digelar, siang hari, ditegaskan Thamrin Silalahi, justru fungsi pelayanan lumpuh alias tidak bisa memberikan pelayanan. Apalagi, jajaran Jasa Raharja Perwakilan Singaraja melayani masyarakat korban laka lantas di tiga kabupaten, baik Karangasem, Buleleng dan Jembrana.

Ketika disinggung tentang rapat anev itu, diakui Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Thamrin Silalahi menyangkut program kinerja secara internal untuk melakukan evaluasi di bidang pendanaan, baik pendanaan sektor UU No.33 Tahun 1964 maupun UU No.34 Tahun 1964. Selain itu, juga di bidang pelayanan, salah satunya terkait dengan persentase kuantitas ”OverBooking” atas pembayaran biaya perawatan korban laka lantas yang dilakukan langsung kepada pihak Rumah Sakit mengalami perkembangan yang cenderung meningkat dari periode sebelumnya, dimana hingga periode bulan Oktober 2016, persentase ”Over Booking” telah mencapai 70 %.

Guna mempermudah dan memperlancar proses pembayarandana santunan, Pimpinan Jasa Raharja di Singaraja ini menghimbau kepada warga masyarakat korban agar melaporkan peristiwa yang dialami kepada pihak Kepolisian. ”Peran pihak Kepolisian sesuai fungsinya melayani maupun mengayomi masyarakat sangat penting, terkait laporan atas peristiwa laka lantas yang dialami masyarakat dalam proses terjamin tidaknya korban laka lantas memperoleh asuransi,” imbuhnya.

Menurut Thamrin Silalahi, jika korban laka lantas sudah mengantongi laporan polisi yang menyatakan korban terjamin asuransi untuk mendapatkan dana santunan, sehingga korban laka lantas tidak akan mengeluarkan sepeser-pun untuk biaya pengobatan. Sebab, Jasa Raharja memberikan jaminan asurasi bagi yang luka-luka maksimal sebesar Rp10 Juta. Sedangkan bagi korban meninggal dunia menerima dana santunan sebesar Rp25 juta, di samping biaya perawatan kalau sempat menjalani rawat inap maupun rawat jalan.


Terkait jumlah dana santunan yang dibayarkan Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, selama bulan Oktober 2016, dijelaskan Thamrin Silalahi, total keseluruhan mencapai Rp799.842.706, Rp312,5 Juta di antaranya untuk 13 orang meninggal dunia, dan 79 orang korban luka-luka sebesar Rp487.342.706 untuk korban laka lantas di kabupaten Karangasem, Buleleng dan Jembrana.

Ia tak mengelak, jumlah klaim dana santunan yang dibayarkan kepada korban laka lantas meningkat sekitar 43,94% dibanding pembayaran klaim yang dilakukan pada periode sama tahun 2015 dengan kisaran Rp555.682.498 dengan 11 orang korban meninggal dunia menerima klaim Rp312 juta, dan Rp241.182.498 untuk40 orang korban luka-luka serta cacat tetap+PG Rp2 juta.

Disebutkan juga oleh Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Thamrin Silalahi, pembayaran klaim yang dilakukan periode Januari – Oktober 2016 mencapai Rp6.300.047.034 untuk 124 orang korban meninggal dunia, maupun 464 orang korban luka-luka. Mengalami peningkatan 4,03% dibanding periode yang sama tahun 2015 dengan pembayaran klaim sebesar Rp6.055.886.826 untuk 122 orang korban meninggal dunia, dan 391 orang korban luka-luka, termasuk korban cacat tetap. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com