Denpasar, Dewata News. Com - Tari Joged yang awalnya dipentaskan sebagai tari pergaulan, sekarang ini berubah drastis menjadi tarian dengan goyang erotis dan menjurus ke arah pornografi dan telah banyak beredar di dunia maya dan bebas ditonton oleh masyarakat banyak.
Fenomena tersebut mendapat tanggapan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika yang mengaku malu jika joged yang awalnya sebagai tari pergaulan gini mengarah ke porno bahkan marak beredar di media sosial seperti Youtube. Hal tersebut diungkapkan Pastika usai meresmikan Plt. Bupati Buleleng di Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Selasa (8/11).
“Tidak boleh ada joged porno. Malu kita. Orang bali katanya punya nilai-nilai yang adiluhung. Yang luhur. Jangan dong bikin yang begitu-begitu. Itu tidak baik,” ujar Pastika kepada awak media
Orang nomo satu di Provinsi Bali tersebut meminta kepada para penyelenggara dan kepada para pengunggah joged porno di Youtube agar menghapus unggahan tersebut. Pastika menegaskan jika semua pihak harus ikut bertanggung jawab dan berpartisipasi dalam mencegah Joged Porno ditampilkan lagi di masyarakat.
“Tidak boleh ada joged porno. Malu kita. Orang bali katanya punya nilai-nilai yang adiluhung. Yang luhur. Jangan dong bikin yang begitu-begitu. Itu tidak baik,” ujar Pastika kepada awak media
Salah satu pementasan Tari Joged saat PKB 2016 |
Orang nomo satu di Provinsi Bali tersebut meminta kepada para penyelenggara dan kepada para pengunggah joged porno di Youtube agar menghapus unggahan tersebut. Pastika menegaskan jika semua pihak harus ikut bertanggung jawab dan berpartisipasi dalam mencegah Joged Porno ditampilkan lagi di masyarakat.
"Masyarakat di lokasi itu, termasuk kepala desa,
jero bendesa, dan pecalang harus menghentikannya. Sebab, hal itu tidak
sesuai dengan adat istiadat orang Bali. Mana ada adat orang Bali seperti itu. Ya harus ditindak itu. Jangan malah jadi sponsor. Tidak boleh itu," imbuh Pastika.
Dalam kesempatan tersebut, Pastika juga menyatakan akan segera membuat surat edaran. Nantinya surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati/walikota dan majelis desa pakraman agar segera mengambil tindakan tegas terhadap penampilan joged porno.
Untuk diketahui, sesuai dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008
dan UU Pornografi Nomor 44 tahun 2008, mereka yang mengundang,
mengunduh, menonton dan memposting segala hal berbau pornografi terancam
pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 6 Milyar.(DN - NgR)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com