Denpasar, Dewata News. Com - Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) diminta segera langsung menyusun rencana operasi dan merumuskan langkah-langkah program secara detail, untuk dijadikan acuan dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam upaya mewujudkan Bali bebas Pungli.
Demikian disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika saat memberikan pengarahan di pengukuhkan anggota Unit Satgas Saber Pungli Daerah Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Selasa (22/11).
"Setelah dikukuhkan saya berharap Satgas bisa langsung merumuskan langkah-langkah program secara detail siapa obyek, sasaran, subyek, maupun bagaimana metode pengawasan dan pengendaliannya, agar tugas yang dilaksanakan benar-benar berhasil, sehingga harapan mewujudkan Bali bebas pungli bisa terwujud. Saya kira ini tugas berat, karena terkadang yang menjadi objek adalah teman sendiri, tugas berat tapi tujuannya baik, pasti bisa, ini tugas mulia," cetus Pastika.
Lebih jauh Pastika mengatakan praktek pungli dimasa saat ini sudah menjadi budaya dalam ruang pelayanan publik milik instansi pemerintah, mulai dari urusan urusan KTP, perijinan, sertifikat, penerimaan siswa baru, urusan di pelabuhan, sampai pada urusan rumah sakit. Pungli menjadi pelicin untuk memperlancar urusan yang rumit, atau urusan yang lama. Namun disatu sisi pungli ini melanggar hukum, oleh karena itu harus diberantas.
"Semua hal yang berkaitan dengan pungutan tidak resmi, harus kita hilangkan. Semua aparatur pemerintah yang terlibat dalam penyelenggaraan pungli, juga harus ditindak," imbuh Pastika seraya menjelaskan tindakan hukum tidak hanya berlaku kepada oknum penerima pungli, tetapi juga kepada pemberi.
oleh karena itu, Pastika menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan pelayanan masyarakat bebas pungli dengan tidak menawarkan pembayaran diluar pungutan resmi.
"Jika ingin memberantas pungli, semuanya harus berpartisipasi, jangandigodain petugas itu. Karena yanggodain juga salah itu, yang ngasih bisa ditangkap juga. Makanya masyarakat hati-hati jangan godain petugas dengan satu pemberian," pungkas Pastika.
Lebih jauh, Gubernur Pastika menyatakan sejalan dengan semangat revolusi mental, perubahan pola pikir, perubahan perilaku, dan perubahan kinerja ke arah yang lebih baik wajib ditunjukkan aparatur birokrasi. Orientasi pada pelayanan wajib dikedepankan oleh aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas. Orientasi pada pelayanan diartikan pada komitmen abdi negara untuk memberikan pelayanan secara optimal, dengan jujur, adil, dan transparan, demi kemajuan dan bangsa. Sehingga dengan pelayanan prima tersebut, Pastika berharap masyarakat akan mendapatkan tauladan sekaligus termotivasi untuk mengurus segala kewajiban administrasi dengan tertib dan taat hukum.
Irwasda Polda Bali Kombes Pol. Drs. Sukamso, selaku Ketua Pelaksana dalam laporannya menyatakan dibentuknya Unit Satgas Saber Pungli bertujuan sebagai pertimbangan Gubernur Bali dalam upayanya mengimplementasikan pemberantasan pungli di unit pelayanan masyarakat yang berada pada Kementerian lembaga maupun Pemerintah daerah di seluruh Provinsi Bali.
Terkait personil, Ia menjelaskan Satgas berjumlah total sebanyak 82 orang, yang melibatkan instansi lintas sektoral diantaranya Jajaran Pemprov Bali, Kejati, Kanwil Kemenkumham, Kodam IX Udayana, Polda Bali, BIN, Ombudsman, OJK, BI, tokoh masyarakat dan pihak Akademisi. Anggota Satgas melaksanakan tugas masing-masing sesuai tugas yang sudah ditentukan berdasarkan pembagian kelompok kerja yakni Intelejen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi.
Pengukuhan ini sendiri didasarkan kepada Keputusan Gubernur Bali Nomor 2022/02-B/HK/2016, dan berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan yakni 21 Nopember 2016. Pembacaan Keputusan dilaksanakan oleh Inspektur Provinsi Bali Ketut Teneng, selaku Wakil Ketuai I. Acara turut pula dihadiri diantaranya oleh Wagub Ketut Sudikerta dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun. (DN - LeO)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com