Gianyar, Dewata News. Com - Menanggapi pemberitaan di sebuah media cetak tentang I Wayan Kutang, pria lanjut usia yang hidup sebatang Kara di Desa Puhu, Payangan Gianyar, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengirim Tim Humas Pemprov untuk meninjau langsung keadaan Kutang.
Kutang yang berusia sekitar delapan puluh tahun itu tinggal di sebuah rumah yang tidak layak huni dari bambu di atas tanah milik desa adat.
Wayan Kutang sesungguhnya memiliki dua orang anak yang keduanya telah menikah dengan kehidupannya yang baru namun kakek ini tidak ingin hidup menumpang dengan anaknya
Kelian Dinas Banjar Ponggang, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Gianyar, Made Artana, yag mendampingi tim turun ke lapangan menuturkan sesuai dengan peraturan atau perarem desa adat setempat, bahwa kepala keluarga yang wajib memenuhi kewajiban ayah – ayahan adalah seseorang yang berusia sampai maksimal 80 tahun.
Sebenarnya saat berusia 60 tahun kepala keluarga tersebut dipersilahkan untuk nyerodang ayah (meneruskan kepada anak lelakinya sebagai penerus keturunan keluarga) dan pada usia 80 tahun dipersilahkan untuk madem ayah artinya menutup ayah – ayahan di desa karena sudah putus keturunan atau tidak mempunyai keturunan lagi.Saat ini status Wayan Kutang ini masih dalam proses pengambilan kebijakandan mengingat ia hidup sebatang kara dan telah kurang lebih telah 10 tahun hidup sendiri pada lahan milik desa.
“Setiap bulannya Kutang wajib membayar kewajiban ayah – ayahansebesar 75rb (jika terdapat pelaksanaan upacara di desa tersebut, red), sedangkan kalau tidak ada upacara ini hanya dikenakan 50rb perbulannya,” ujar Artana.
Dalam kunjungan tersebut Tim menyampaikan bantuan dari Gubernur Pastika berupa beras dan uang tunai untuk menyambung dan meringankan beban hidup Wayan Kutang.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com